Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarPolresta Bogor Kota Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika

Polresta Bogor Kota Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika

harapanrakyat.com – Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika berbagai jenis di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam kurun waktu satu bulan ini, Satuan Narkoba Polresta Bogor menangkap sedikitnya 21 pengedar dan pemakai narkotika berbagai jenis.

“Satuan Narkoba Polresta Bogor berhasil mengungkap kasus narkotika dengan tersangka berjumlah 21 orang. Ini hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan,” ujar Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga : Selama Maret 2023, Polres Karawang Ungkap 16 Pengedar Narkotika

Dari tangan para tersangka, lanjut Bismo, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ganja seberat 43,34 gram, sabu (39,29 gram), tembakau sintetis (17,47 gram), dan obat keras sebanyak 1953 butir.

Dari total 21 tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini, kata Bismo, sebanyak 11 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian kasus peredaran ganja sebanyak 3 orang.

“Selain itu, kasus peredaran tembakau sintetis berjumlah 4 orang tersangka, dan obat keras 3 orang tersangka,” ucapnya.

Polisi Jelaskan Modus Peredaran Narkotika

Adapun modus tersangka kasus peredaran narkotika ini, Bismo menjelaskan, yakni dengan sistem tempel dan melakukan pemesanan melalui media sosial.

“Modus tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini dengan cara sistem tempel atau peta dengan pembeli memesan ke bandar menggunakan media sosial,” katanya.

Sedangkan untuk obat keras, ungkap kapolresta, tersangka jual di warung-warung yang seharusnya penjualnya wajib memiliki kualifikasi dan sertifikasi khusus.

Kepada para tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini, polisi mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Baca Juga : Julukan Tasikmalaya Kota Santri Tercoreng Ulah 4 Pejabat Positif Narkotika

Pasal yang disangkakan di antaranya Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian mengacu pada pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

“Sebagaimana dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, pengedar narkotika dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya.

Menurut kapolresta, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Bogor Kota memerangi peredaran narkotika dan juga obat terlarang di Kota Bogor. (Arief/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...