Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita CiamisBiaya Program PTSL Hanya Rp 150 ribu, Lurah Sindangrasa Ciamis: Kalau Lebih...

Biaya Program PTSL Hanya Rp 150 ribu, Lurah Sindangrasa Ciamis: Kalau Lebih Laporkan

harapanrakyat.com,- Sebanyak 2.500 bidang tanah di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditargetkan masuk dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) tahun 2023.

Lurah Sindangrasa Muhlaso Dian Adinata menyatakan biaya untuk pengurusan program PTSL itu hanya Rp 150 ribu. Biaya tersebut per satu sertifikat tanah. Menurutnya, apabila ada oknum yang memungut lebih dari Rp 150 ribu maka termasuk dalam pungutan liar.

“Biaya untuk mengikuti program PTSL sudah ada ketentuannya berdasarkan peraturan SKB 3 mentri untuk Jawa-Bali. Program PTSL hanya Rp 150 Ribu persatu sertifikat tanah,” ungkapnya.

Muhlaso menegaskan pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melapor apabila ada panitia PTSL di Kelurahan Sindangrasa yang memungut lebih Rp 150 ribu. Kelurahan Sindangrasa pun selalu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membayar lebih sesuai aturan yang ada.

“Kita dari kelurahan sangat membuka diri untuk menerima laporan masyarakat. Apabila ada yang membayar lebih kita tegaskan itu termasuk pungli,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Desa Cisadap Ciamis Ngaku Rasakan Manfaat Program PTSL 2023

Pada tahun 2023 ini, Kelurahan Sindangrasa Ciamis mendapat program PTSL dari ATR/BPN sebanyak 2.500 sertifikat. Sampai bulan April 2023 ini, sudah ada 2.400 bidang tanah yang telah mengikuti program tersebut.

Muhlaso menyebut antusias warga Kelurahan Sindangrasa sangat tinggi untuk mengikuti program PTSL tersebut. Mengingat hanya dengan Rp 150 ribu, masyarakat sudah bisa mendapat sertifikat tanah.

“Target kami 2500 sertifikat. Untuk mencapai itu kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar yang belum menyertifikatkan tanahnya bisa mengikuti Program PTSL,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...
Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebarkan video tak senonoh kekasihnya. Polisi meringkus...
Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Laptop Gaming Asus K16 hadir sebagai perangkat multifungsi. Laptop Asus ini hadir untuk memberikan pengalaman optimal, terutama bagi para gamer. Dengan spesifikasi yang tangguh,...
Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Di era masa kini, berbagi aktivitas melalui postingan Instagram story sudah menjadi bagian dari keseharian yang banyak orang lakukan. Akan tetapi, seringkali muncul masalah...
Bagaimana Suara Asli Dinosaurus, Simak Ulasannya!

Bagaimana Suara Asli Dinosaurus? Simak Ulasannya!

Pernahkah Anda berpikir untuk mengetahui bagaimana suara asli dinosaurus? Mungkin tidak ada satu orang pun di bumi ini yang pernah mendengar suara dinosaurus. Akan...
Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...