Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita BanjarRetribusi Parkir Kota Banjar Terganjal Regulasi, Ini Penjelasan DPRD

Retribusi Parkir Kota Banjar Terganjal Regulasi, Ini Penjelasan DPRD

harapanrakyat.com,- Retribusi parkir menjadi salah satu sumber penghasilan yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Banjar, Jawa Barat.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan PAD dari sektor parkir, Dinas Perhubungan Kota Banjar berencana menerapkan sistem pembayaran parkir berlangganan.

Namun upaya tersebut terkendala dengan belum adanya Peraturan Daerah (Perda), seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menjawab masalah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar memastikan, bahwa Perda tentang pajak dan retribusi daerah sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjar, Bambang Prayogi mengatakan, DPRD telah melakukan pembahasan terkait Perda tersebut.

Menurutnya, tinggal fasilitasi ke gubernur dan finalisasi di DPRD, untuk selanjutnya dilakukan penetapan melalui paripurna.

Baca Juga: Parkir Non Tunai Terkendala Perda, Dishub Kota Banjar Rencanakan Sistem Berlangganan

Namun, untuk fasilitas gubernur terkendala dengan belum adanya peraturan pemerintah, sebagai tindaklanjut atas terbitnya UU Nomor 1/2022.

“Sudah pembahasan, tinggal finalisasi. Cuma kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah terkait undang-undang HKPD baru bisa finalisasi,” kata Bambang, Sabtu (27/5/23).

Menurutnya, apabila saat ini dilakukan fasilitasi ke gubernur, maka dari provinsi juga akan menyarankan kelengkapan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan perda tersebut.

Pihaknya menarget, untuk paripurna penetapan Perda tersebut bisa dilakukan pada tahun ini. Hal itu karena per Januari 2024, Perda terkait retribusi parkir harus sudah terealisasi oleh Pemerintah Kota Banjar.

“Jadi kami target bisa rampung tahun ini,” kata Bambang.

Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Tatang Nugraha mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait peraturan pemerintah, sebagai tindaklanjut atas terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Ia berharap, peraturan pemerintah tersebut segera terbit, agar upaya pengelolaan pendapatan daerah termasuk retribusi parkir di Kota Banjar berjalan maksimal.

“Sampai sekarang belum ada informasinya terkait peraturan pemerintah tersebut. Mudah-mudahan tidak terlalu lama,” singkatnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Ukuran Ban PCX yang Pas, Berkendara Makin Nyaman dan Aman

Ukuran Ban PCX yang Pas, Berkendara Makin Nyaman dan Aman

Bagi para pengguna Honda PCX, tahu ukuran ban PCX yang ideal itu penting. Pilihan ukuran ban motor memang tidak hanya soal angka, tapi juga...
Oke! Kandungan Surat Al Maidah Ayat 46: Kedudukan Nabi Isa AS sebagai Utusan Allah

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 46: Kedudukan Nabi Isa AS sebagai Utusan Allah

Kandungan Surat Al Maidah ayat 46 memuat informasi penting mengenai Nabi Isa AS dan kitab suci yang diwahyukan kepadanya, yaitu Injil. Ayat yang mulia...
Benarkah Maia Estianty Berikan Kode El Rumi akan Melamar Syifa Hadju? Cek Faktanya Disini

Benarkah Maia Estianty Berikan Kode El Rumi akan Melamar Syifa Hadju? Cek Faktanya Disini

Maia Estianty kembali membuat publik bertanya-tanya terkait unggahan Instagram Stories terbarunya pada Sabtu, (3/5/2025) lalu. Mantan istri pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani itu tiba-tiba...
iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16, Begini Cara Mengatasinya

iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16? Begini Cara Mengatasinya

iPhone ngelag setelah update iOS 16 menjadi keluhan sejumlah pengguna setia perangkat besutan Apple ini. Meskipun pembaruan sistem operasi, termasuk iOS 16 yang rilis...
New Honda Xl750 Transalp 2025, Resmi AHM Luncurkan!

New Honda Xl750 Transalp 2025, Resmi AHM Luncurkan!

PT Astra Honda Motor (AHM) resmi meluncurkan penyegaran model New Honda XL750 Transalp 2025 untuk memperkuat lini big bike adventure touring mereka. Motor Honda...
Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

harapanrakyat.com,- Pria asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, berinisial NIP (41), harus berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya teman sendiri. NIP sempat buron 2 pekan,...