Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita PangandaranPolres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba, Salah Satu Pelaku Edarkan Ratusan Hexymer-Tramadol 

Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba, Salah Satu Pelaku Edarkan Ratusan Hexymer-Tramadol 

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Dua kasus di antaranya merupakan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Sedangkan dua kasus lainnya adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, salah satu TKP kasus narkoba berada di Desa Cikembulan dengan tersangka inisial ARR (22) lulusan SLTA.

“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan dan menjual obat,” kata AKBP Imara Utama saat press release di halaman kantor Satres Narkoba Polres Pangandaran, Selasa (22/8/2023).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 182 butir Hexymer dan Tramadol. Kepada tersangka diterapkan pasal 196 jo 197 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara 10 sampai 15 tahun,” katanya.

Baca Juga: Syok! Pesepeda Temukan Mayat di Pinggir Jalan Batu Hiu Pangandaran

Sementara kasus kedua terjadi di Desa Wonoharjo. Tersangka inisial RM diduga mengedarkan Hexymer dan Tramadol.

“Tersangka inisial RM dengan barang bukti 88 butir Hexymer. Modus mengedar dan menjual farmasi obat jenis Hexymer dan Tramadol. Ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” jelas AKB Imara Utama.

Kasus ketiga merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Cikembulan, Sidamulih. Dari tangan tersangka inisial BAS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu 0,42 gram yang dibungkus plastik.

Selanjutnya kasus keempat, tersangka inisial FZ ditangkap di Desa Pananjung dengan barang bukti sabu seberat 1,13 gram beserta alat hisap bong.

“Modus menyimpan menguasai serta mengedarkan narkoba jenis sabu atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 1 Jo 112  ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun pidana penjara,” jelas AKBP Imara Utama.

Antisipasi Kasus Narkoba di Pangandaran

AKBP Imara mengatakan, sebagai antisipasi pihaknya rutin melakukan patroli ke penginapan dan sejumlah tempat wisata. Selain itu, pihaknya juga monitor terus perkembangan informasi dari masyarakat.

“Antisipasi wisata yang seharusnya menjadi tempat yang aman nyaman jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap AKBP Imara Utama. 

Masih dikatakan AKBP Imara Utama, sementara saat ini belum ada indikasi keterlibatan nelayan Pangandaran terhadap penyelundupan narkoba. Namun, pihaknya terus monitoring dan kerjasama dengan kelompok nelayan dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi.

“Kita bekerjasama dengan kelompok-kelompok nelayan dan masyarakat untuk selalu memberikan pemahaman terkait bahayanya Narkoba dalam kehidupan kita,” pungkasnya.

Sementara Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan, sejak dirinya bertugas di Pangandaran, dari bulan September sampai Desember 2022 sebanyak 5 kasus narkoba sudah ditangani.

Sementara dari Januari 2023 sampai Agustus 2023, Polres Pangandaran menangani 25 kasus narkoba. Total kasus narkoba yang ditangani hingga Agustus 2023 sebanyak 30 kasus.

“Dan 21 kasus sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, paling banyak kasus sabu, ganja dan obat keras tertentu,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...
Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...