Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita TerbaruMenkeu Sri Mulyani Gratiskan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar,...

Menkeu Sri Mulyani Gratiskan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Syaratnya

harapanrakyat.com,- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menggratiskan pajak beli rumah atau pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 30 Juni 2024 mendatang. Pajak beli rumah gratis tersebut untuk harga rumah di bawah harga Rp 2 miliar. 

Ketentuan gratis pajak beli rumah di bawah Rp 2 miliar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. PMK tersbeut mengatur PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.

Dalam Pasal 4 berbunyi bahwa satuan rumah susun atau rumah tapak yang dijelaskan dalam Pasal 2 wajib memenuhi dua persyaratan.

Persyaratan pertama, harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun maksimal Rp5 miliar. Kedua, satuan rumah susun ataupun atau rumah tapak baru diserahkan dalam kondisi siap huni

Pemerintah menanggung PPN untuk Pembelian Rumah dalam Dua Periode. Lebih lengkapnya lagi, Pasal 7 menjabarkan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi menjadi dua periode. 

Baca Juga: Indonesia Kirim Bantuan Rp 31,9 Miliar, Komitmen Dukungan Terhadap Palestina

Periode pertama berlangsung pada 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024 dengan PPN 100 persen ditanggung pemerintah. 

Untuk periode kedua terjadi pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dengan PPN 50 persen yang ditanggung pemerintah.

Kriteria Orang yang Dapat Gratis Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Di samping itu, Pasal 5 menjelaskan besaran insentif PPN dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi. Setiap satu orang pribadi tersebut memang memiliki satuan rumah susun ataupun satu rumah tapak. 

Kriteria orang pribadi yang bisa memperoleh besaran insentif PPN DTP ialah WNI yang mempunyai nomor identitas kependudukan ataupun nomor pokok wajib pajak serta WNA yang mempunyai nomor pokok wajib pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan satuan rumah susun ataupun rumah tapak. 

Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat 2, di mana itu berbunyi orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas PPN DPT terhadap penyerahan rumah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai Peraturan Menteri. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...
Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Jumlah pelajar yang mengalami dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sampai Jumat (2/5/2025) mencapai 400...
Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

Geger! Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Ribuan belatung tiba-tiba menyerang sejumlah kios yang ada di pasar tradisional Cisurupan Garut, Jawa Barat, sejak beberapa hari ini. Tentu belatung-belatung ukuran jumbo...
Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

Kreatif, Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

harapanrakyat.com,- Sungguh kreatif, Gio Subroto Kusuma (29) pemuda asal Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merakit kendaraan prototipe dengan konsep mobil tamiya...
Peringatan May Day, Disnaker Sebut Situasi di Ciamis Kondusif

Peringatan May Day, Disnaker Sebut Situasi di Ciamis Kondusif

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebut jika peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada Kamis 1 Mei 2025 berjalan...