Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita CiamisBejat, Dua Orang Kakek di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Bejat, Dua Orang Kakek di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

harapanrakyat.com,- Dua orang kakek yang berprofesi petani di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berhasil diamankan Polisi karena telah tega menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.

Dua orang kakek tersebut berinisial N (69) dan S (70). Keduanya merupakan warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus tindakan asusila tersebut berada di wilayah Purwadadi. 

Tony menjelaskan, yang menjadi korban itu adalah anak korban, yang mana salah satu tersangkanya adalah kakek kandung korban itu sendiri.

“Jadi istilah hukumnya adalah anak korban. Hal itu karena yang bersangkutan masih usia di bawah umur, yakni 13 tahun,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Tony menambahkan, kejadian itu berawal dari paman anak korban yang mendapati informasi dari tetangganya jika korban terlihat seperti orang hamil

Kemudian, paman korban pun berinisiatif mengecek ke bidan. Al hasil, dari pemeriksaan bidan di kemaluan anak korban terdapat luka robek, namun tidak hamil. 

Melihat kenyataan itu, sang paman pun langsung menanyakan ke korban. 

“Lalu korban pun menjawab bahwa ia beberapa kali disetubuhi oleh kakek dan tetangganya,” papar Tony. 

Dari kejadian tersebut, Polres Ciamis langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni S dan N. 

Adapun modus pelaku, sambungnya, kakek korban itu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 15 ribu. Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Sedangkan tetangga korban itu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 35 ribu dan telah menyetubuhi sebanyak 5 kali,” tuturnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...
Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...