Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita CiamisMK Kabulkan Gugatan Soal Masa Jabatan Terpotong, Bupati Ciamis Menjabat Sampai April...

MK Kabulkan Gugatan Soal Masa Jabatan Terpotong, Bupati Ciamis Menjabat Sampai April 2024?

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Atas dikabulkannya gugatan itu, masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Ciamis Yana D Putra akan berakhir pada bulan April 2024. Hal itu sesuai dengan masa jabatan 5 tahun untuk Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis Budi Yudia akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Kemendagri. Membahas terkait masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis.

“Kita sudah melihat mengenai hasil putusan MK tadi. Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut besok kita akan langsung melakukan koordinasi terkait masa jabatan kepala daerah. Berhubungan dengan putusan MK mengenai pasal 201 ayat 5 UU Pilkada ,” ujarnya kepada harapanrakyat, Kamis (21/12/2023).

Menurut Budi, masa jabatan Bupati dan wakil Bupati sesuai dengan SK pelantikan pertanggal 20 April 2019 dan berakhir pada tanggal 20 april 2024. Hasil putusan MK, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 2024.

Baca Juga: DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis

“Kemarin kita sudah mengirimkan terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada provinsi maupun Kemendagri berakhirnya masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis pada tanggal 31 Desember 2023. Namun sementara putusan MK sudah keluar sebelum tanggal 31 Desember maka kita akan lakukan koordinasi kembali,” ungkapnya.

Kata Akademisi Soal Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis

Sementara itu, Hendra Sukarman Ketua PKIH Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh mengomentari terkait putusan MK mengenai Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tentang masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis. Sehingga dengan adanya putusan tersebut maka hak dan kewajiban Bupati dan Wabup Ciamis menjabat dihitung 5 tahun sejak dilantik.

“Karena Undang-undang tersebut sudah diharuskan diubah. Dilantik tanggal 20 april 2019 sudah dipastikan jabatannya berakhir 2024. Tapi untuk memastikan hal itu, Pemda Ciamis harus segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai hasil putusan MK terbaru,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...
Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah kue apem putih sangat menarik. Keberadaan apem putih ini cukup familiar untuk warga Pandeglang, Banten. Selain itu, makanan tradisional ini juga memang sudah...
Asus ROG Zephyrus G15 2025

Asus ROG Zephyrus G15 2025, Laptop Ramping dan Canggih

Asus ROG Zephyrus G15 2025 adalah salah satu laptop baru yang dikenalkan awal tahun ini. Asus memperkenalkan perangkat elektronik ini dalam acara tahunan CES...
Jari Tangan Bengkak karena Cincin Susah Dilepas, Warga Tasikmalaya Minta Pertolongan ke Damkar

Jari Tangan Bengkak karena Cincin Susah Dilepas, Warga Tasikmalaya Minta Pertolongan ke Damkar

harapanrakyat.com,- Seorang ibu datang mengendarai sepeda motor matic bersama anaknya ke Markas Damkar Kota Tasikmalaya di Kecamatan Bungursari. Ia sengaja meminta tolong lantaran jari...
Diduga Faktor Ekonomi, Warga Bojongkantong Banjar Nekat Akhiri Hidup Bikin Geger, Tinggalkan 2 Anak yang Masih Kecil 

Diduga Faktor Ekonomi, Warga Bojongkantong Banjar Nekat Akhiri Hidup Bikin Geger, Tinggalkan 2 Anak yang Masih Kecil 

harapanrakyat.com,- Warga di Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat geger adanya seorang perempuan yang diduga nekat mengakhiri hidup di rumahnya. Peristiwa yang...