Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Amankan Dua Pelaku Curas, 2 Orang DPO

Polres Ciamis Amankan Dua Pelaku Curas, 2 Orang DPO

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Kedua pelaku tersebut berinisial JS (38) warga Kabupaten Majalengka, dan IN (47) Warga Kabupaten Garut. Sedangkan 2 pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa curas itu terjadi di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Kecamatan Panjalu.

“Alhamdulilah, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis,” kata AKBP Tony saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Kasat menjelaskan, pelaku mengiming-imingi atau membujuk rayu korban tentang pinjaman dana umat sebesar Rp 3 miliar. Namun ada uang muka sebesar Rp 300 juta. Akan tetapi, korban hanya membawa Rp 85 juta.

Karena sanggupnya Rp 85 juta, lanjutnya, para pelaku lalu melakukan konsolidasi terlebih dahulu di salah satu kontrakan.

Kemudian menggunakan kendaraan roda 4, para pelaku ini berangkat ke Panjalu sesuai titik pertemuan dengan korban.

“Mereka ini kemudian membagi tugas dan memastikan korban membawa uang tersebut. Setelah dipastikan bawa uang, pelaku mengajak targetnya ini masuk ke mobil,” jelasnya.

Setelah masuk mobil bersama pelaku, sambungnya, korban kemudian dipukul dan dibekap. Selain itu juga kedua matanya juga dilakban, dan tangan diikat ke belakang. Setelah 20 menit, korban diturunkan di tempat sepi.

Sementara untuk barang berharga seperti sertifikat rumah beserta dengan uang sebesar Rp 85 juta, pelaku curas berhasil bawa kabur.

“Sedangkan korban diturunkan di tempat sepi. Korban lalu berteriak minta tolong dan diselamatkan oleh warga,” terangnya.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku curas di Ciamis yang berhasil diamankan itu, dikenakan Pasal 365 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman pidananya, selama-lamanya maksimal 9 tahun penjara. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...
Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebarkan video tak senonoh kekasihnya. Polisi meringkus...
Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Laptop Gaming Asus K16 hadir sebagai perangkat multifungsi. Laptop Asus ini hadir untuk memberikan pengalaman optimal, terutama bagi para gamer. Dengan spesifikasi yang tangguh,...
Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Di era masa kini, berbagi aktivitas melalui postingan Instagram story sudah menjadi bagian dari keseharian yang banyak orang lakukan. Akan tetapi, seringkali muncul masalah...
Bagaimana Suara Asli Dinosaurus, Simak Ulasannya!

Bagaimana Suara Asli Dinosaurus? Simak Ulasannya!

Pernahkah Anda berpikir untuk mengetahui bagaimana suara asli dinosaurus? Mungkin tidak ada satu orang pun di bumi ini yang pernah mendengar suara dinosaurus. Akan...
Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...