Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita JabarKenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis

Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis

harapanrakyat.com – Terkait adanya wacana kenaikan pajak hiburan, Pemkot Bandung Jawa Barat, saat ini masih menunggu petunjuk teknis yang saat ini implementasinya masih tertunda.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah mengatur tarif pajak untuk lima jasa hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

“Jadi harus dikaji. Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan, imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan perda (peraturan daerah)? Pembuatan perda juga atas perintah dari aturan, itu harus,” ungkap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna di Kota Bandung, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga : PHRI Jawa Barat Soroti Kebijakan Pajak Hiburan, Perlu Ada Kajian Lagi!

Oleh karena itu, ia menuturkan Pemkot Bandung akan mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Kita tegak lurus terhadap peraturan, prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi, bahkan bakal menunda penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Lebih jauh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu sebesar 40-75 persen. Seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai tahun 2024.

Ia menerangkan, pihaknya sudah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas soal penundaan kenaikan pajak hiburan tersebut. Hal ini, untuk mengevaluasi dampak dari kenaikan pajak tersebut kepada masyarakat, terutama para pengusaha kecil.

Baca Juga : Tarik Wisatawan, Pemerintah Kota Bandung Siapkan 10 Event Unggulan

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu. Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya (kenaikan pajak hiburan),” ucap Luhut dalam akun Instagram pribadinya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...
Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebarkan video tak senonoh kekasihnya. Polisi meringkus...
Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Laptop Gaming Asus K16 hadir sebagai perangkat multifungsi. Laptop Asus ini hadir untuk memberikan pengalaman optimal, terutama bagi para gamer. Dengan spesifikasi yang tangguh,...
Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Di era masa kini, berbagi aktivitas melalui postingan Instagram story sudah menjadi bagian dari keseharian yang banyak orang lakukan. Akan tetapi, seringkali muncul masalah...
Bagaimana Suara Asli Dinosaurus, Simak Ulasannya!

Bagaimana Suara Asli Dinosaurus? Simak Ulasannya!

Pernahkah Anda berpikir untuk mengetahui bagaimana suara asli dinosaurus? Mungkin tidak ada satu orang pun di bumi ini yang pernah mendengar suara dinosaurus. Akan...
Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...