harapanrakyat.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menginstruksikan pengelola destinasi wisata menerapkan manajemen krisis kepariwisataan. Hal itu untuk mengantisipasi risiko adanya korban saat terjadi bencana di lokasi wisata.
Kabid Pariwisata Disparbud Bandung Barat, David Oot mengatakan, untuk mencegah dan menanggulangi bencana, pengusaha wisata harus miliki manajemen krisis kepariwisataan. Konsep ini untuk mengatur skema penanganan bencana. Skema ini bukan hanya terhadap penyebab alamiah tetapi harus memikirkan juga akibat non alam ataupun human error.
“Bencana alam seperti longsor dapat sebabkan dampak fisik yang merusak sarana dan prasarana pariwisata. Hal ini sering sebabkan terjadinya korban yang banyak dan juga kerusakan bangunan akibat ketidaksiapan bencana datang tidak terduga,” katanya Minggu (21/1/2023).
Baca Juga : Ada 4000 Usulan Desa Wisata se Indonesia, Pemerintah Lakukan Kajian
Selain itu, lanjut David, perlunya menerapkan manajemen krisis kepariwisataan ini karena ada juga bencana akibat ulah manusia. Misalnya vandalisme pada situs Sejarah. Hal itu pun dapat berpengaruh terhadap jumlah kunjungan wisatawan yang menurun.
Untuk itu, David menjelaskan untuk menyelamatkan usaha pariwisata dan juga untuk menjaga keselamatan pengunjung, maka perlu manajemen krisis kepariwisataan. Termasuk pula upaya mitigasi bencana.
Misalnya melalui peningkatan layanan pengunjung, pembentukan pos terpadu, peningkatan persepsi keselamatan, dan meningkatkan kapasitas manajemen otoritas lokal.
Terlebih, kata ia, Bandung Raya telah dicanangkan sebagai kawasan strategis nasional yang banyak menyimpan potensi tinggi bahaya kegempaan. Hal itu lantaran keberadaan Sesar Lembang yang membentang sepanjang 29 kilometer di wilayah utara Cekungan Bandung.
Baca Juga : Taman Wisata Pakuhaji Cimahi, Tawarkan Pengalaman Berkuda
“Harus dapat mengantisipasi bencana, walaupun kejadiannya sulit diramalkan. Untuk itu, pengelola wisata harus memiliki manajemen krisis kepariwisataan,” ujar David. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)