Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita NasionalDugaan Pencabulan Bocah di Serang, Oknum Driver Ojol Jadi Tersangka

Dugaan Pencabulan Bocah di Serang, Oknum Driver Ojol Jadi Tersangka

harapanrakyat.com,- Dugaan pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Terduga pelaku SM (24) yang merupakan oknum ojek online (ojol) mencabuli AR.

Awal mula kasus terjadi pada Senin (26/2/2024) lalu. Saat itu, pelaku SM berpura-pura menjadi suruhan orang tua korban untuk menjemputnya di sekolah. AR pun langsung naik motor karena tidak menaruh rasa curiga kepada pelaku.

Namun bukannya langsung menuju rumah, malah SM membawa AR ke rumah kosong yang ada di daerah Panancangan, Kecamatan Serang.

Di rumah kosong itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Korban tidak bisa berbuat banyak saat SM mencabulinya, sebab ia mendapat ancam.

Baca Juga: Polres Ciamis Tangani 2 Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru Ngaji

Setelah aksi pencabulan itu, SM pun mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya. Akan tetapi, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan di daerah Panancangan.

Mengetahui anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, orang tua bocah berusia 7 tahun ini pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.

“Orang tua korban lapor pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga berkat laporan tersebut, kasus ini pun berhasil terungkap,” kata Kompol Hengki Kurniawan, Kasat Reskrim Polresta Serang, mengutip dari Suara.com- jaringan harapanrakyat.com, Kamis (7/3/24).

Ancaman Hukuman terhadap Pelaku Dugaan Pencabulan Bocah di Serang

Karena kasus pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun ini viral di media sosial, driver ojek online tersebut pun langsung kabur ke daerah Bandung.

Mengetahui targetnya kabur, pihak kepolisian tidak tinggal diam, dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku, setelah melakukan langkah persuasif dengan pihak keluarga SM.

Orang tua SM yang mengetahui anaknya ini jadi pelaku dugaan pencabulan bocah ini pun menyerahkan pelaku ke Polres Serang.

Baca Juga: Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Kota Banjar

Sementara dari hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa SM terbukti lakukan perbuatan cabul kepada AR. Polisi kemudian menetapkan SM menjadi tersangka pada Rabu (6/3/2024).

Kompol Iwan Sumantri, Kasi Humas Polresta Serkot Kota mengatakan, bahwa pelaku terkena UU RI Nomor 17/2016 Pasal 82 ayat (1).

“Dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak mentoleransi tindakan perbuatan asusila kepada anak-anak.

“Penetapan SM menjadi tersangka adalah bukti komitmen kami sebagai bentuk perlindungan kepada anak-anak,” tegasnya.

Lanjutnya menambahkan, bahwa kasus dugaan pencabulan bocah di Serang ini, menjadi peringatan buat para orang tua.

“Agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...