harapanrakyat.com,- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjabat Sekretaris Dinas Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Banjar, Jawa Barat, Ruhimat menyatakan diri akan menjadi bakal calon (Bacalon) Wali Kota Banjar 2024-2029 dari jalur perseorangan (independen).
Ruhimat mengatakan, sengaja ikut maju dalam bursa bakal calon Wali Kota Banjar pada bulan November mendatang karena sudah 5 kali ikut oppen bidding untuk jabatan eselon II namun selalu gagal.
Ia pun mengaku sudah pernah ditanya terkait keinginannya tersebut oleh Pj Walikota Banjar Ida Wahida Hidayati. Tepatnya saat momen bulan puasa lalu.
Selain itu, ia juga mengaku siap dengan konsekuensi pensiun dini sebagai seorang ASN. Apalagi jika tidak ada lagi kesempatan untuk menduduki jabatan eselon II melalui seleksi terbuka atau open bidding.
“Ya mau nyalon Wali Kota. Sudah ijin. Sudah dipanggil malah sama ibu Pj Wali Kota waktu ada acara tarawih keliling sudah ditanya,” ungkap Ruhimat kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
“Masa pensiun saya tahun ini kalau keangkat jadi eselon 2 berarti 5 tahun lagi, kalau ngga keangkat ya 3 tahun lagi. Tapi kalau saya jadi bisa masuk eselon 2 ya nggak jadi nyalon gitu,” katanya menambahkan.
Lanjutnya menyebutkan, untuk pencalonan sendiri rencananya nanti akan maju menjadi bakal calon Wali Kota Banjar melalui jalur independen atau perseorangan.
Baca juga: Nahkodai Partai Golkar, Dadang Kalyubi Disiapkan Maju Pilkada Banjar
Optimis Bisa Maju Jadi Bacalon Wali Kota Banjar Jalur Perseorangan
Saat ini persiapan sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai komponen masyarakat untuk meminta dukungan pencalonan.
Terkait persyaratan minimal mendapatkan 15 ribu suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ia mengaku optimis nantinya akan mendapat dukungan dari masyarakat.
“Sudah mulai koordinasi sana sini. Optimis nanti dapat dukungan. Calon yang lain yang tidak memiliki partai mereka juga belum tentu didukung oleh partai jadi bisa nanti lewat jalur perseorangan,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Banjar mengungkapkan salah satu persyaratan bagi bakal calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan, untuk bakal calon yang diusung melalui jalur perseorangan (bukan partai politik). Persyaratannya minimal mendapat dukungan sebesar 10 persen suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Banjar.
Jika dikalkulasi 10 persen dari jumlah DPT berarti harus mendapat dukungan 15 ribu lebih suara dari warga. Persyaratan dukungan tersebut harus diserahkan dalam bentuk pengumpulan kartu tanda penduduk atau KTP.
“Untuk jalur perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen jumlah DPT atau sekitar 15 ribu lebih suara,” kata Mukhlis. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)