Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita NasionalOJK Cabut Izin PayTren, Yusuf Mansur: Uang Nasabah Sudah Dikembalikan

OJK Cabut Izin PayTren, Yusuf Mansur: Uang Nasabah Sudah Dikembalikan

harapanrakyat.com,- PT PayTren Aset Manajemen (PAM) harus mengakhiri operasinya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha perusahaan tersebut.

Terkait masalah ini, Yusuf Mansur, pemilik PT PayTren, menegaskan, semua dana nasabah telah dikembalikan sepenuhnya.

“Enggak ada uang nasabah yang masih terhutang. Semuanya sudah dikembalikan. Bisa ditanyakan langsung ke OJK,” kata Yusuf Mansur, Rabu (15/5/2024).

Yusuf menjelaskan, PAM menghadapi berbagai tantangan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kesulitan dalam menjual saham kepemilikan.

Meskipun demikian, ia bangga dengan prestasi perusahaan yang berhasil melewati masa pandemi COVID-19 tanpa terlibat dalam praktik ilegal.

“Perjalanan PAM ini penuh dengan prestasi. Kami bertahan melewati pandemi tanpa masalah dan tidak terlibat dalam pencucian uang. Semua dana nasabah telah dikembalikan,” ujarnya.

Yusuf Mansur menyampaikan apresiasinya kepada OJK dan menyatakan komitmennya untuk terus belajar dan mengembangkan ide-ide baru di masa depan. Ia berterima kasih atas kesempatan dan bantuan yang diberikan OJK selama ini.

Dengan berakhirnya operasi PT PayTren, Yusuf berharap ini menjadi pelajaran berharga dan berjanji untuk kembali dengan ide-ide bisnis yang lebih baik di masa mendatang.

Baca Juga: Profil Wirda Mansur, Putri Sulung Ustad Yusuf Mansur

Alasan OJK Cabut Izin PayTren

OJK mencabut izin usaha PT PayTren setelah menemukan beberapa pelanggaran peraturan di sektor pasar modal.

Investigasi OJK mengungkapkan sejumlah masalah, seperti kantor perusahaan yang tidak ditemukan, kekurangan pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi. Pelanggaran lainnya adalah ketidakmampuan memenuhi persyaratan direksi dan dewan komisaris. Termasuk tidak adanya komisaris independen.

PAM tidak hanya melanggar peraturan terkait kantor, pegawai, dan struktur perusahaan, tetapi juga gagal memenuhi persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang ditetapkan. Selain itu, PAM juga tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK sejak Oktober 2022.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha PAM berakibat pada beberapa konsekuensi. Pertama, PAM dilarang untuk melanjutkan aktivitasnya sebagai manajer investasi.

“Kedua, PT PAM harus menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah dan OJK. Ketiga, PAM atau PT PayTren wajib melakukan pembubaran perusahaan dalam kurun waktu 180 hari,” jelasnya. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, 10 Orang Selamat

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, Evakuasi Penyelamatan Berlangsung Dramatis

harapanrakyat.com,- Perahu nelayan bernama Bintang 5 terbalik saat akan menepi ke dermaga Santolo Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (24/5/2025). Perahu bermuatan 10...
Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan aksi premanisme berkedok menjual air mineral. Kedua orang tersebut diduga melakukan pemaksaan menjual...
Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru

Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru, Bukan dari Desta

Natasha Rizky klarifikasi soal mobil baru yang diduga netizen sebagai hadiah dari mantan suaminya, Desta. Aktris sekaligus penulis buku ini menegaskan bahwa mobil barunya...
GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

harapanrakyat.com,- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Jawa Barat, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan transportasi pada anggaran...
Blackview BL7000 5G

Spesifikasi HP Rugged Terbaru, Blackview BL7000 5G

Blackview BL7000 5G merupakan salah satu brand HP rugged yang memberikan performa optimal untuk aktivitas outdoor. Umumnya, brand HP ini cukup populer di kalangan...
Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (23/5/2025). Paripurna tersebut terkait penyampaian...