Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita JabarPembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunggu Salinan Putusan Hakim PN Bandung

Pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunggu Salinan Putusan Hakim PN Bandung

harapanrakyat.com – Polda Jawa Barat masih menunggu salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memproses pembebasan Pegi Setiawan. Hal itu menyusul hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan seusai sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya akan mematuhi putusan hakim tunggal PN Bandung terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

“Kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan dalam sidang praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Jules di Polda Jabar.

Ia mengungkapkan, terkait proses pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan PN Bandung.

“Jadi kalau terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan. Kami menunggu (salinan putusan hakim) ya. Mudah-mudahan dari pengadilan bisa menyerahkan ke kami secepatnya,” ungkapnya.

Terkait kelanjutan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jules mengaku masih fokus pada putusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terlebih dahulu.

“Saat ini tentunya sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan. Ini dulu yang akan kami lakukan,” katanya.

Baca Juga : Ibunda Pegi Setiawan Menangis Seusai Hakim Kabulkan Gugatan di Sidang Praperadilan di PN Bandung

Amar Putusan Hakim PN Bandung dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas nama pemohon dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jabar.

Selain itu, dalam amar putusan pengadilan itu, Eman juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala.

“Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya saat membacakan amar putusan hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...