harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, harmonisasikan Raperda Kota Cirebon sebagaimana arahan dari Kepala Kanwil Masjuno yang disampaikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk diteruskan kepada jajarannya.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Terima Koordinasi dan Konsultasi Bapemperda DPRD Kota Bogor
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon berlangsung di Ruang Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (4/9/24).
Dalam rapat tersebut tampak hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Cirebon. Kemudian, Kabag Organisasi, Kabag Hukum Pemkot Cirebon.
Hadir pula Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Cirebon, Penyuluh Hukum Ahli Muda Pemkot Cirebon, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Pemkot Cirebon.
Dalam sambutannya, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini mengatakan, rapat harmonisasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat 1, serta Pasal 97D UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Cirebon
Adapun tujuannya untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, serta menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah. Sehingga peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta bisa dilaksanakan atau implementatif.
Baca Juga: Rapat Harmonisasi 4 Raperda Pangandaran Digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan DPRD
“Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, terdapat beberapa catatan,” kata Suhartini.
Beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya yaitu, dalam landasan menimbang, perlu dirumuskan alasan dilakukannya perubahan susunan Perangkat Daerah. Tidak hanya dirumuskan secara umum, tapi perlu disesuaikan pula. Namun dapat disebut alasan perubahannya.
Kemudian, dalam landasan mengingat, cukup memuat peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pembentukan aturan, dan/atau yang mendelegasikan materi muatannya untuk diatur oleh pemerintahan daerah. Sehingga yang tidak termasuk kedua ketentuan tersebut tidak perlu dicantumkan.
Catatan berikutnya yaitu dalam perumusan batang tubuh. Menurut Suhartini, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan teknik perumusan peraturan perubahan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat Harmonisasi Raperda Kota Cirebon ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Tekankan Pentingnya Kinerja Berbasis Keuangan & BMN
Tujuannya untuk mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi. (Eva/R3/HR-Online)