Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita NasionalMA Batalkan Putusan Bebas, Kejati Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

MA Batalkan Putusan Bebas, Kejati Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

harapanrakyat.com,- Terdakwa inisial GRT atau Gregorius Ronald Tannur tertangkap di Surabaya setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan pria tersebut akan masuk penjara.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Garut, Diduga karena Cemburu?

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald karena dianggap tidak terbukti melakukan penganiayaan yang berakhir dengan kematian.

Kasus viral yang melibatkan putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi PKB itu kini semakin mendekati akhir. Setelah sebelumnya putusan hakim PN Surabaya sempat menarik perhatian publik.

Diketahui Ronald Tannur menjadi tertuduh kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan sekaligus kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti, hingga berakhir meninggal dunia. Menariknya, kasus yang pernah viral itu berakhir dengan putusan bebas.

PN Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan putusan bebas. Hakim memvonis tersangka tidak terbukti secara meyakinkan dan sah sudah melakukan penganiayaan, yang menyebabkan kematian korban.

Sehingga pengadilan memutuskan Ronald Tannur bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu vonis hakim yang dianggap tidak adil menjadi viral.

Pihak JPU melayangkan tuntutan kepada Mahkamah Agung untuk menindak kembali hasil vonis putusan hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat DJP yang Anaknya Terjerat Kasus Penganiayaan

Hasil pengadilan tersebut juga menjadi viral dan akhirnya mengungkap kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya. Termasuk kuasa hukum Ronald.

Kejati Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

Kemudian, Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali dan secara resmi menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara. Ronald dianggap terbukti menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Melalui situs resminya pada Rabu (23/10/2024) lalu, MA membatalkan putusan PN Surabaya. MA juga memastikan Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pada Minggu (27/10/2024), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bergerak meringkus terdakwa di Perumahan Victoria Regency Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

Penangkapan dikonfirmasi secara langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada awak media, Minggu (27/10/2024) kemarin.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

Ia juga memastikan bahwa penangkapan Gregorius Ronald Tannur untuk melaksanakan vonis putusan MA. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...