Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita JabarTim Anotasi Fakultas Hukum Unpad Bandung Desak Hakim Bebaskan Mardani H Maming

Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad Bandung Desak Hakim Bebaskan Mardani H Maming

harapanrakyat.com – Dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad, Bandung, Jawa Barat, mendesak hakim membebaskan Mardani H Maming. Desakan pembebasan demi hukum ini berdasarkan beberapa unsur kajian.

Baca Juga : Etika dan Hukum Kerap Dibenturkan, Dewan Pers RI Dorong Media Lokal Bekerja Profesional

Desakan itu pun menyusul setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan sikap terkait kasus Mardani Maming.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad, mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming. Presentasi itu berlangsung di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Unpad Bandung, Jumat (18/10/2024).

Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya, mengatakan, penerapan pasal 12 huruf b UU PTPK kepada Mardani H Maming oleh hakim, tidaklah tepat. Penerapan pasal itu terkait pembuatan dan penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296/2011. SK tersebut menyangkut persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Akademisi menilai penerapan pasal tersebut merupakan kesalahan serius dari hakim.

“Selain itu, perbuatan terdakwa Mardani H Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK. Berdasarkan ketentuan, minimal ada dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” katanya.

Para akademisi hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296/2011, tidak melanggar SOP penerbitan keputusan bupati. Selain itu, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga : Sandra Dewi Ceritakan Anak Bikin Harvey Moeis Nangis di Persidangan

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Tudingan Mardani H Maming Terima Hadiah Uang Hanya Asumsi

Poin selanjutnya, lanjut Somawijaya, adalah perbuatan terdakwa Mardani Maming menerima hadiah berupa uang dan barang. Ia menilai hal itu hanya berdasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam fakta di persidangan.

Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara. Sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Dalam perkara ini (kasus Mardani H Maming), kami menganggap pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berupa pidana uang pengganti itu tidak tepat. Karena pada faktanya uang sekitar Rp 110 miliar tidak bisa terkualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” katanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya bebas jeratan hukum. Selain itu harus ada pemulihan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Dr Somawijaya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Isu Strategis Arah Pembangunan

Isu Strategis Arah Pembangunan Kota Banjar 2025-2029, Apa Saja Poin Pokoknya?

harapanrakyat.com,- Sejumlah poin isu strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kota Banjar, Jawa Barat, disampaikan Wali Kota Banjar, Sudarsono saat rapat paripurna DPRD Kota...
Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri

Pentas PAI di Kota Banjar Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Pelajar

harapanrakyat.com,- Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk mengasah kreativitas dan kepercayaan diri para pelajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN...
Latihan Pengendalian Massa

Polres Tasikmalaya Latihan Pengendalian Massa Unjuk Rasa Peringatan May Day 2025

harapanrakyat.com,- Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi potensi unjuk rasa menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, personel Polres Tasikmalaya Polda Jabar mengikuti latihan...
Pelatih Timnas Indonesia U-23

PSSI Tentukan Pelatih Timnas Indonesia U-23 untuk SEA Games 2025 di Rapat Exco

Wakil Ketua Umum PSSI, Yunus Nusi mengatakan bahwa penentuan pelatih Timnas Indonesia U-23 akan diumumkan dalam Rapat Exco, bukan melalui kongres. Hal itu Yunus ungkapkan...
Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten

Polres Sumedang Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten, 8 Pelaku dan 16 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil mengungkap komplotan curanmor lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah perbatasan Sumedang-Indramayu. Sebanyak delapan...
Malut United Vs Persib

Menjelang Laga Malut United Vs Persib, Bojan Hodak Optimis Tim Maung Bandung Menang dari Laskar Kie Raha

Menjelang laga Malut United vs Persib, pelatih tim Maung Bandung, Bojan Hodak sempat mengeluhkan perjalanan panjang menuju Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara. Tim...