harapanrakyat.com,- Akta kelahiran merupakan salah satu produk pelayanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis.
Mengingat pentingnya akta kelahiran Disdukcapil harus memiliki ketelitian ketika penduduk mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran. Jangan sampai terdapat kekeliruan dalam pencatatannya.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan mengatakan, pihaknya senantiasa meminta kepada penduduk untuk memberikan informasi data sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Kita selalu imbau masyarakat agar tidak melakukan rekayasa terhadap data yang dilaporkan ke dinas. Ada mekanisme lain kalau untuk melindungi hak anak selain akta kelahiran yaitu dengan akta pengangkatan anak,” ungkap Yayan Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Disdukcapil Ciamis: Dokumen Kependudukan Kini Tak Perlu Dilegalisir
Akta pengangkatan anak diterbitkan melalui putusan pengadilan setelah terbit akta kelahiran, dalam akta kelahiran tetap dicatatkan nama orang tua kandungnya kemudian setelah terbit putusan pengadilan tentang pengangkatan anak pada akta kelahiran tersebut akan dicatatkan pada catatan pinggir nama orang tua angkatnya.
“Data yang autentik akan menghindarkan semua pihak, baik dinas maupun masyarakat pemohon dari kasus hukum, karena dalam regulasi sudah jelas tuntutan hukuman bagi dinas yang merekayasa data maupun penduduk yang melaporkan data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Yayan.
Lanjut Yayan, Disdukcapil Ciamis beberapa kali mendapat gugatan pembatalan akta kelahiran di pengadilan negeri. Meskipun hal itu terjadi bukan karena kesalahan dinas, kondisi ini terjadi berawal dari pelaporan penduduk terhadap status anak yang dimohonkan untuk diterbitkan akta kelahirannya.
Kasus yang biasanya terjadi adalah anak angkat yang diakui sebagai anak kandung, ada juga cucu yang dilaporkan sebagai anak kandung.
“Prinsipnya Disdukcapil mencatatkan data anak sesuai dengan laporan penduduk. Dinas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi lapangan memastikan kebenaran data yang dilaporkan penduduk ketika secara administratif persyaratan sudah sesuai regulasi maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran mengikuti data yang disampaikan oleh penduduk pemohon,” jelasnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)