harapanrakyat.com,- Sebanyak 14 ribu knalpot brong dan 8 ribu botol lebih minuman keras (Miras) ilegal di Garut, Jawa Barat, dimusnahkan aparat gabungan. Pemusnahan barang bukti yang telah mendapat penetapan pengadilan ini merupakan langkah preventif untuk kondusifitas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga: Jalan Banjarwangi Garut yang Tertimbun Longsor Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Sedikitnya 14.300 knalpot bising atau knalpot brong hasil operasi jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Jawa Barat dimusnahkan di halaman Mapolres Garut, pada Jumat (20/12/2024) pagi. Selain knalpot brong, petugas juga memusnahkan 8.250 botol miras ilegal yang telah mendapat penetapan pengadilan.
Menggunakan alat berat, barang bukti yang dianggap ilegal tersebut dihancurkan dengan cara dilindas. Polisi menyebut, pemusnahan miras dan knalpot bising ini sebagai langkah mitigasi pengamanan libur Nataru.
“Sebanyak 14.300 knalpot tidak sesuai standar, dan 8.250 botol miras kita musnahkan. Hasil ini merupakan kegiatan rutin untuk menciptakan situasi Kabupaten Garut kondusif,”kata AKBP M Fajar Gemilang, Kapolres Garut, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Viral Siswa di Garut Bergelantungan di Jembatan Rusak Demi Berangkat Sekolah
Minuman keras dengan golongan alkohol nol persen apa lagi lebih di Garut, merupakan barang yang dianggap ilegal. Pasalnya Kabupaten Garut memiliki Peraturan Daerah (Perda) anti maksiat, sehingga masyarakat dilarang memperjualbelikan miras dari golongan terendah apalagi tinggi.
Sementara untuk knalpot bising berasal dari pengguna roda 2. Dampak knalpot bising di jalan raya kerap memicu keributan antar pengendara yang merasa terganggu. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)