Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita TasikmalayaKuasa Hukum Terdakwa Pembacokan di Tasikmalaya Kecewa Majelis Hakim Tolak Semua Keberatan

Kuasa Hukum Terdakwa Pembacokan di Tasikmalaya Kecewa Majelis Hakim Tolak Semua Keberatan

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum terdakwa pembacokan kecewa dengan putusan vonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam kasus penganiayaan yang melibatkan 4 orang anak di bawah umur.

Dedi Supriyadi, kuasa hukum terdakwa mengatakan, kekecewaannya tersebut lantaran majelis hakim tidak bisa memperlihatkan rekaman CCTV yang mengarah bahwa benar 4 terdakwa pelakunya.

“Terhadap tanggapan putusan, kita memang sangat kecewa sekali. Hal itu karena semua keberatan-keberatan yang kami ajukan ditolak oleh majelis hakim,” kata Dedi Supriadi di Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, majelis hakim berpatokan pada hasil penelitian dari Bapas. Seharusnya hal itu bersifat formil, harus dibuktikan di Pengadilan. Saat di Pengadilan semuanya disangkal para terdakwa, dan dijadikan bukti.

Baca Juga: Keluarga Terdakwa Kasus Pembacokan di Tasikmalaya Yakin Polisi Salah Tangkap, Korban: Saya Ingat Mukanya

“Terus kaitan dengan CCTV itu kan tidak dijadikan bukti. Tidak ada rekaman CCTV yang melihat bahwa pelakunya adalah anak-anak terdakwa itu,” terangnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Pembacokan di Tasikmalaya Lampirkan Video

Lanjut Dedi, semua yang diceritakan ketika di Pengadilan itu rekaman CCTV sifatnya diperlihatkan anak yang tengah bergerombol. Pasti anak yang bergerombol itu banyak. Hanya saja yang mengarah ke para pelaku tidak ada.

“Hal-hal lainnya kita lampirkan video tapi malah tidak dibahas dan tidak dipertimbangkan lagi dalam putusan,” katanya.

Bahkan, kata Dedi, terkait video terdakwa yang bekas penyiksaan itu juga ada, tidak tahu darimana munculnya. Tetapi sama sekali itu tidak dibahas dalam sidang.

Baca Juga: Tok! 4 Terdakwa Anak di Bawah Umur yang Bacok Warga Divonis 1,8 Tahun Penjara

“Terdakwa tidak ada ditempat pun tidak dipertimbangkan. Karena alasannya menurut majelis hakim, saksi tidak bisa menunjukan bahwa saksi lagi bersama terdakwa,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum terdakwa pembacokan, Dedi mengaku untuk langkah kedepannya sudah koordinasi dengan pihak orang tua dan para terdakwa. Mereka lagi pikir-pikir dikasih waktu 7 hari untuk berpikir menentukan sikap.

Sebelumnya diberitakan bahwa empat orang terdakwa yang masih berusia di bawah umur, divonis 1,8 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis tersebut karena keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban alami luka berat. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Pelajar Diduga Keracunan MBG

Lagi-Lagi Pelajar Diduga Keracunan MBG di Tasikmalaya, Riska: Mungkin dari Sayur Labu Soalnya Sudah Basi

harapanrakyat.com,- Pengakuan salah seorang pelajar yang diduga keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) di SMP 1 Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sakit perut disertai mual....
Pelari Andal, Inilah Wujud Dinosaurus Tercepat di Dunia

Pelari Andal, Inilah Wujud Dinosaurus Tercepat di Dunia

Kecepatan adalah salah satu faktor penting di dalam kelangsungan hidup hewan, termasuk juga dinosaurus. Seperti halnya hewan di era modern ini, ada beberapa dinosaurus...
Ciro Alves Siap Dinaturalisasi

Ciro Alves Siap Dinaturalisasi, Tapi Bukan untuk Timnas Indonesia

Meski tidak melanjutkan kontrak dengan Persib Bandung, namun Ciro Alves siap dinaturalisasi. Alves menunjukkan komitmennya terhadap Indonesia. Bahkan Bandung yang ia anggap sebagai rumah...
Dituduh Curi Motor Pria Asal Garut Dihajar Warga, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Pria Asal Garut Dihajar Warga Dituduh Curi Motor, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

harapanrakyat.com,- Seorang pria diduga pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, babak belur dihajar warga, Kamis (1/5/2025). Beruntung pria tersebut diselamatkan dari...
Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan surat At Tahrim ayat 8 menyinggung mengenai pentingnya tobat kepada Allah SWT. Namun sebelum memahami bagaimana pokok isi kandungannya, pahami dulu surah tersebut....
Kegiatan TC Timnas

Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, PSSI Minta Patrick Kluivert Segera Susun Kegiatan TC Timnas!

Guna menguatkan skill Timnas, PSSI akan melakukan pemusatan latihan atau kegiatan TC (Training Center) Timnas. Tujuannya agar Timnas lebih siap saat berlaga melawan Tiongkok...