Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita TerbaruMat Solar Cabut Gugatan Sengketa: Itu Saran Hakim, Ini Alasannya

Mat Solar Cabut Gugatan Sengketa: Itu Saran Hakim, Ini Alasannya

Mat Solar cabut gugatan sengketa tanah. Sidang sengketa tanah yang melibatkan aktor Mat Solar dan Idris kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/1/2025). 

Sengketa ini berkaitan dengan lahan untuk pembangunan jalan tol Serpong-Cinere. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan saran kepada pihak Mat Solar sebagai penggugat untuk mencabut gugatannya.

Baca Juga: Farhat Abbas Tuding Podcast Densu Penyebab Kematian Alvin Lim, Dia Kaget

Menurut kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, saran ini berdasarkan pada keraguan terhadap legal standing yang pihak Mat Solar ajukan. 

“Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama ada surat kuasa yang menggunakan cap jempol. Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat berwenang,” ujar Endang kepada media.

Mat Solar Cabut Gugatan, Sengketa Tanah Jalan Tol Serpong-Cinere

Kasus ini bermula dari klaim Mat Solar atas tanah yang telah digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol. PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga, sebelumnya telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

Namun, uang tersebut belum bisa cair lantaran ada sengketa kepemilikan antara Mat Solar dan Idris. Idris mengklaim dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. 

Tanah itu, menurutnya, hanya beralih ke seseorang bernama Rusli tanpa adanya dokumen jual beli. Selanjutnya, Rusli mengalihkan tanah itu ke Mat Solar. 

Kondisi ini membuat Mat Solar merasa berhak atas ganti rugi tersebut. Namun, Idris, sebagai ahli waris pemilik awal, menentang klaim tersebut.

“Surat-surat tanah itu masih atas nama Idris. Karena itu, uang konsinyasi sebesar Rp 3,3 miliar tetap berada di pengadilan sampai ada keputusan hukum tetap,” kata Endang Hadrian.

Alasan Mat Solar Mencabut Gugatan

Majelis hakim menyarankan agar Mat Solar cabut gugatan karena adanya kelemahan dalam dokumen yang mereka ajukan. Salah satu masalah utama adalah surat kuasa yang menggunakan cap jempol tanpa disertai keterlibatan pejabat berwenang. 

Legal standing ini menurutnya lemah dan berisiko menggugurkan gugatan di kemudian hari. Menurut Endang Hadrian, ada dua solusi yang bisa mereka tempuh dalam menyelesaikan sengketa ini. 

Baca Juga: Dewi Persik Kesal Diteriaki Ibu Haji saat Pakai Baju Seksi: Aku Langsung Drop

“Pertama, melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, melalui perdamaian antara kedua belah pihak,” jelasnya. Hingga kini, pihak Mat Solar belum memberikan tanggapan resmi terkait saran dari majelis hakim untuk mencabut gugatan.

Implikasi Pencabutan Gugatan

Jika Mat Solar memutuskan untuk mencabut gugatannya, ada kemungkinan ia akan mengajukan gugatan baru dengan dokumen yang lebih kuat. Namun, langkah ini membutuhkan waktu dan biaya tambahan. 

Di sisi lain, opsi perdamaian juga bisa menjadi solusi lebih cepat untuk menyelesaikan sengketa ini. Ini mengingat uang ganti rugi masih tertahan di pengadilan.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena melibatkan tokoh publik seperti Mat Solar, tetapi juga karena kompleksitasnya. Sengketa tanah seringkali menjadi masalah besar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia, terutama jika dokumen kepemilikan tidak lengkap atau bermasalah.

Kasus sengketa tanah antara Mat Solar dan Idris masih jauh dari selesai. Saran hakim agar Mat Solar cabut gugatan menjadi titik penting dalam perkembangan kasus ini. Langkah selanjutnya dari pihak Mat Solar akan menentukan apakah sengketa ini akan berlanjut di pengadilan atau selesai secara damai.

Baca Juga: Cerita Kiky Saputri saat Pertama Kali Pacaran dengan Khairi, Warganet Syok!

Dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar yang masih tertahan, penyelesaian sengketa ini sangat penting, tidak hanya bagi Mat Solar tetapi juga untuk memastikan kelancaran proyek jalan tol Serpong-Cinere. Hingga saat ini, publik masih menunggu keputusan dari Mat Solar terkait saran pencabutan gugatannya. (R10/HR-Online)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...