Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita TerbaruIngin Merubah Suara Klakson Motor? Ketahui Dulu Aturannya

Ingin Merubah Suara Klakson Motor? Ketahui Dulu Aturannya

Memodifikasi sebuah motor merupakan salah satu hobi pecinta otomotif yang dapat memuaskan hasrat di bidangnya tersebut. Salah satu bagian yang menjadi target modifikasi motor ini adalah suara klakson. Apabila kamu ingin merubah suara klakson motor, perlu memahami aturannya dahulu agar tidak melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Ciri Ciri Gear Motor Aus, Tangani Cepat Sebelum Terlambat

Bagi anak muda yang sedang terjangkit wabah modifikasi klakson motor ini, hati hati ya, jangan sampai ditilang polisi gara-gara suara klakson-mu bermasalah. Untuk itu, yuk simak aturan selengkapnya di bawah ini !

Aturan Merubah Suara Klakson Motor

Memodifikasi sebuah motor merupakan kegiatan yang menjadi hobi anak muda yang ingin menunjukkan gaya dan eksistensi dirinya di jalan raya. Kegiatan ini sudah menjadi wabah yang menjangkiti anak muda sejak dahulu kala. Lihat saja, di jalanan banyak ditemukan motor -motor yang sudah tidak lagi memiliki standar pabrik.

Kegiatan ini dapat meliputi perubahan pada knalpot, spion, mesin, lampu, bahkan hingga suara klakson. Banyak berbagai varian suara klakson yang sering menjadi target modifikasi tersebut.

Namun, ternyata kita tidak boleh sembarangan mengganti suara klakson, lho! Terlebih apabila suara klaksonnya bukan dari standar pabrik alias after market. Berikut beberapa aturan mengubah suara klakson motor yang perlu Anda ketahui.

Suara dan Irama Klakson 

Sebelum merubah suara klakson motor, ada baiknya memahami peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga: Cara Gas Motor Matic di Tanjakan yang Aman dan Efektif

Kementerian Perhubungan telah mengatur terkait aturan penggunaan klakson, agar menghindari menimbulkan polusi suara. Selain itu, pemilik motor harus mengatur suara klakson agar dapat diterima dengan baik oleh telinga di lingkungan masyarakat.

Tingkat Kekuatan Bunyi dan Isyarat Penggunaan Klakson

Jika ingin merubah suara klakson motor, kekuatan bunyi harus berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel. Klakson wajib terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Untuk lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 juga menegaskan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi klakson kendaraan.

Beberapa hal tersebut meliputi isyarat penggunaan klakson yang boleh penggunaannya untuk melewati pemotor lain dan keselamatan lalu lintas. Adapun isyarat peringatan yang dilarang adalah penggunaan dalam kondisi tempat tertentu dengan rambu-rambu larangan seperti rumah sakit.

Untuk menghindari hal tersebut pastikan, pemilihan suara klakson jangan sampai mengganggu ketenangan masyarakat. Selama suara klakson tidak melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut, maka hal tersebut tidak dalam kategori pelanggaran lalu lintas. 

Sanksi dan Denda Pelanggaran Klakson

Bagi pengendara yang merubah suara klakson motor tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka akan terkena sanksi atau denda pelanggaran. Pelanggar aturan mengenai klakson ini akan mendapatkan hukuman pidana berdasarkan aturan perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menegaskan pengendara akan mendapat sanksi lalu lintas saat mengemudikan kendaraan termasuk penggunaan klakson jika tidak sesuai aturan. Pengendara tersebut akan mendapat sanksi kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Ciri-ciri Bunyi Klakson yang Baik

Sebelum merubah suara klakson motor, alangkah baiknya mengetahui ciri-ciri suara klakson yang baik dan benar. Suara klakson yang baik dan benar adalah berfungsi dengan baik, tidak mengganggu konsentrasi pengemudi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Adapun ciri-ciri klakson motor yang baik dan benar adalah sebagai berikut : 

1. Memiliki frekuensi yang sesuai dengan standar yang berlaku, yaitu minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel,

2. Tidak mengganggu konsentrasi pengemudi motor saat mengendarainya, 

3. Tidak mengganggu pengendara lain di jalan raya. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Pasang Jaring Helm di Motor

Demikian ulasan terkait aturan sebelum merubah suara klakson motor. Sejatinya penggunaan klakson adalah untuk memberikan isyarat di jalan ketika berinteraksi dengan pengemudi lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keselamatan pengendara dari kecelakaan saat mengemudi di jalan raya. Untuk itu, pemilihan suara klakson motor harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak perlu modifikasi berlebihan. Semoga bermanfaat! (R10/HR-Online)

Jari Tangan Bengkak karena Cincin Susah Dilepas, Warga Tasikmalaya Minta Pertolongan ke Damkar

Jari Tangan Bengkak karena Cincin Susah Dilepas, Warga Tasikmalaya Minta Pertolongan ke Damkar

harapanrakyat.com,- Seorang ibu datang mengendarai sepeda motor matic bersama anaknya ke Markas Damkar Kota Tasikmalaya di Kecamatan Bungursari. Ia sengaja meminta tolong lantaran jari...
Diduga Faktor Ekonomi, Warga Bojongkantong Banjar Nekat Akhiri Hidup Bikin Geger, Tinggalkan 2 Anak yang Masih Kecil 

Diduga Faktor Ekonomi, Warga Bojongkantong Banjar Nekat Akhiri Hidup Bikin Geger, Tinggalkan 2 Anak yang Masih Kecil 

harapanrakyat.com,- Warga di Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat geger adanya seorang perempuan yang diduga nekat mengakhiri hidup di rumahnya. Peristiwa yang...
Mengenal Fenomena Hujan Meteor Eta Aquarids yang Terjadi Setiap Bulan Mei

Mengenal Fenomena Hujan Meteor Eta Aquarids yang Terjadi Setiap Bulan Mei

Hujan meteor adalah salah satu fenomena astronomi memukau dan layak menjadi momen istimewa yang dinantikan semua orang. Salah satu fenomena yang bakal hadir sebentar...
Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

harapanrakyat.com,- Ribuan warga kompak mengikuti kegiatan jalan santai Sumedang Sehat. Jalan santai kolaborasi dengan komunitas "Sumedang Walkers" ini, mulai dari kawasan Lapangan Pusat Pemerintahan...
Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran, Jawa Barat, Citra Pitriyami, memiliki pendekatan tersendiri untuk mengatasi siswa yang bermasalah. Bukan mengirim ke barak militer atau TNI, namun pihaknya...
Duta Besar Belanda

Duta Besar Belanda Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Dukungan untuk Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 tak hanya datang dari masyarakat Indonesia saja, tapi juga dari Duta Besar Belanda, Marc Gerritsen....