Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita BanjarSatreskrim Polres Kota Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Satreskrim Polres Kota Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil meringkus 3 orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Hal itu terungkap setelah korban membuat laporan ke Mapolres Banjar, karena mobil yang direntalkan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Modus Rental Mobil, Pria Asal Garut Ini Malah Gadaikan Kendaraan Milik Korban

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah RN (43), berperan sebagai yang merental dan menggadaikan mobil. Kemudian, YD (42) dan RZ (27) berperan sebagai penadah mobil.

“Hari ini kami melaksanakan press rilis terkait dugaan tindak pidana penggelapan roda empat,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan pelaku penggelapan mobil rental berinisial RN pada 17 Maret 2025 di wilayah Tasikmalaya. Polres Kota Banjar pun langsung melakukan pengembangan.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari pelaku, mengaku ada 8 unit kendaraan yang digelapkan. Saat ini polisi baru berhasil mengamankan barang bukti 3 unit kendaraan.

“Saat ini kita mengamankan 3 orang pelaku dan 3 unit mobil. Untuk yang lainnya kita masih kembangkan,” terangnya.

Ia menjelaskan, modus pelaku RN merental kendaraan kepada korban. Namun setelah beberapa hari tidak dikembalikan kepada pemiliknya, dan digadaikan tanpa sepengetahuan korban.

“Modusnya pelaku RN merental kendaraan. Setelah itu tanpa sepengetahuan korban kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Arisan Paket Lebaran, Pasutri di Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatannya, pelaku penggelapan mobil rental berinisial RN dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Sedangkan, 2 orang pelaku lainnya dijerat pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...