harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, meminta kepada anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 yang turut menikmati uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan transportasi, untuk mengembalikan anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Haryanto menyebutkan, kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih dalam perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021, tidak hanya dinikmati oleh tersangka DRK.
Kerugian negara dalam perkara tersebut setelah dilakukan penghitungan oleh pihak Aparatur Pengawas Intern Pemerintah atau APIP yaitu sebesar Rp 3.523.950.000.
Baca Juga: Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan
Anggota DPRD Kota Banjar 2017-2021 Harus Kembalikan Uang Tunjangan Rumdin
Dari hasil perhitungan, pihaknya juga telah mengetahui besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing anggota DPRD Kota Banjar yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh APIP, itu ketemu angka kerugian global sebesar Rp 3,5 miliar lebih. Untuk si A menikmati berapa, si B berapa, itu juga sudah ada hasilnya,” kata Sri Haryanto kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Ia mengingatkan kepada anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 yang turut menikmati uang tunjangan rumdin dan tunjangan transportasi, untuk mengembalikan uang tersebut.
Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang harus dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Banjar berbeda-beda, sesuai dengan jabatannya. Baik itu ketua, wakil ketua maupun anggota.
“Besaran uang tunjangan rumdin yang harus dikembalikan setiap anggota itu ya berbeda-beda. Ketua beda, wakil ketua beda, anggota juga beda,” katanya.
Adapun untuk teknis pengembalian akan ditindaklanjuti oleh penyidik, dan akan kembali melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. Karena proses hukum dalam perkara ini masih berjalan.
Baca Juga: Kejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD
Ada Tersangka Lain
Terkait adanya pihak-pihak lain yang kemungkinan menjadi tersangka dalam perkara tersebut, Sri Harianto mengatakan, saat ini proses hukum masih terus berjalan.
Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tunjangan rumdin pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.
“Sementara ini dari hasil pemeriksaan yang berjalan baru satu orang tersangka. Nanti ada satu orang lagi, sekarang proses penyidikan masih berjalan,” kata Sri Haryanto. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)