harapanrakyat.com,- Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Kota Banjar, Jawa Barat, Awal Muzaki, menilai janggal dengan terbitnya Perwal tunjangan rumdin dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar. Karena aturan tersebut malah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Awal menilai janggal dengan proses terbitnya Perwal yang dijadikan dasar pembayaran besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD Kota Banjar.
Baca Juga: Menyusul DRK, Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin
Mekanisme Perumusan Perwal Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar
Ia pun mempertanyakan mekanisme dalam perumusan penentuan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut. Hingga menjadi sebuah regulasi dan menyebabkan kerugian negara.
“Kami merasa ada sebuah kejanggalan dalam mekanisme perumusan Perwal tunjangan rumdin dan transportasi terkait besarannya,” ujar Awal, Kamis (1/5/2025).
“Seperti apa mekanismenya sampai bisa disahkan menjadi Perwal, hingga berakibat kerugian negara,” ujar mantan Ketua PMII Kota Banjar tersebut menambahkan.
Ia pun mengapresiasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjar, hingga muncul adanya tersangka baru.
Kejari Banjar Harus Mengusutnya Secara Transparan
Namun begitu, lanjut Awal, publik belum cukup puas dan masih menantikan kelanjutan penanganan perkara tersebut. Pihak Kejaksaan harus mengusutnya secara transparan sehingga menjadi terang-benderang.
Karena menurutnya, dalam perkara tersebut tersangka R hanya berperan mengusulkan besaran kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar.
Ia pun mendorong pihak Kejari Banjar mengusut lebih jauh untuk membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain, yang diduga ikut terlibat.
“Mereka kan hanya mengusulkan kenaikan besaran tunjangan. Mestinya usulan itu bisa dikaji ulang oleh pihak eksekutif agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan. Kami mendorong agar pihak Kejaksaan mendalami perkara ini,” kata Awal Muzaki.
Baca Juga: Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar
Diketahui, tim penyidik Kejari Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
Penyidik Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar inisial R, atas keterlibatannya bersama DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan tersebut. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.523.950.000. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)