harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial S (38) tega mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan tersebut, karena diduga tidak dilayani oleh sang istri. Sehingga, S melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pencabulan Pelaku dan Korban di Bawah Umur di Kota Banjar Digelar Online
Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui pada 1 Mei 2025. Hal tersebut, usai korban menginap di rumah ayah kandung dan hendak mengantarkannya ke rumah ibunya.
Kemudian, kejanggalan terjadi ketika korban menolak dan menangis untuk diantarkan ke rumah ibunya. Namun setelah dibujuk, korban mau kembali ke rumah ibunya dengan ditemani oleh saksi YL dan KT.
Namun saksi KT merasa ada perubahan fisik pada tubuh korban, dan langsung menanyakan hal itu. Kemudian, korban menyampaikan pengakuan yang sangat mengejutkan.
Selanjutnya, pada 3 Mei 2025 korban dibawa ke Puskesmas Langensari 2 untuk dilakukan pemeriksaan secara medis. Hasilnya, menunjukan ada luka pada alat kelamin korban. Atas dasar itu, ayah kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Banjar.
“Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial S, atas tindak pidana melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Heru, saat konferensi pers Jumat (9/5/2025).
Modus dan Alasan Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya
Lanjut Heru mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan cara membujuk dan mengajak korban jalan-jalan. Setelah itu, pelaku pun langsung melakukan pencabulan ketika pulang ke rumah neneknya.
Sementara untuk alasan pelaku nekat mencabuli anak tirinya, karena sang ayah tidak dilayani oleh istrinya.
“Kebetulan ketika kejadian ibunya tidak ada di tempat. Berdasarkan keterangan, tersangka sudah melakukan itu sebanyak 7 kali. Tersangka mengaku karena istrinya tidak melayaninya, sehingga melampiaskan kepada anaknya,” ungkapnya.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan 4 Orang Pria di Kota Banjar
Atas perbuatan bejatnya, ayah yang tega mencabuli anak tirinya itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, Juncto Pasal 76 huruf D ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)