harapanrakyat.com,- Sistem COD di E-commerce akhirnya mendapat payung hukum lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen, serta mempercepat layanan secara efisien.
Kini, sistem COD (Cash On Delivery) menjadi bagian dari regulasi layanan pos komersial berdasarkan Peraturan Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.
Pemerintah merancang regulasi terkait COD ini guna mengelola perkembangan transaksi digital yang terus meningkat.
Baca Juga: Libatkan e-Commerce, Pelaku IKM di Ciamis Dilatih Digital Marketing
Peraturan Komdigi tentang Sistem COD di E-commerce
Dalam Pasal 24 Peraturan Komdigi tersebut, fasilitas COD atau metode lain yang disepakati bersama pelaku e-commerce harus tersedia di penyedia layanan pos.
Oleh karena itu, langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem COD yang lebih tertib dan aman bagi semua pihak.
Aturan itu juga menjelaskan bahwa sistem COD berlaku dalam transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut penjelasan dalam aturan tersebut, PMSE merujuk pada aktivitas jual beli yang berlangsung secara digital menggunakan perangkat elektronik.
Tak hanya sebagai metode pembayaran, sistem COD di E-commerce juga menjadi bagian dari strategi membangun distribusi nasional.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan, kebijakan metode pembayaran ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mengokohkan kemandirian ekonomi nasional.
“Untuk itu, aturan ini sudah sesuai arahan dari Bapak Presiden Prabowo,” ujar Meutya, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemprov Jabar Gandeng e-Commerce Bukalapak
Selain itu, peraturan ini juga mendorong peningkatan kualitas layanan, serta memperkuat perlindungan konsumen dalam ekosistem digital.
Selanjutnya, transisi ke logistik ramah lingkungan turut menjadi perhatian dalam regulasi ini. Meutya menegaskan, sistem COD di E-commerce harus sejalan dengan prinsip green logistics demi masa depan yang lebih berkelanjutan.
Dengan demikian, sistem COD akhirnya memperoleh dasar hukum yang resmi dari pemerintah. Pemerintah pun aktif memperkuat sistem COD demi menciptakan ekosistem digital yang efisien, terbuka, dan berpihak kepada konsumen. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)