harapanrakyat.com,- Polisi mengamankan 2 orang penambang emas ilegal tanpa izin (PETI) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Polres Tasikmalaya Kota meringkus keduanya, saat beroperasi melakukan aktivitas tambang di Blok Cilutung dan Citunun, Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya.
Baca Juga: Perhutani KPH Tasikmalaya Relokasi Lahan Bekas Tambang Emas Ilegal
Polisi mengamankan dua tersangka yakni SH (50) dan JP (49), karena melakukan aktivitas tambang emas tak berizin yang lokasinya berada di kawasan lahan milik Perhutani.
Dari tangan tersangka penambang emas ilegal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 mesin Jack Hammer, troli kayu, ember kompan, cangkul, satu buat set palu, dan karet. Alat tersebut pelaku gunakan untuk menggali lubang emas.
Selain itu juga, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 1 bungkus batu yang mengandung emas, dan 1 bungkus bahan kimia jenis boraks.
“Keduanya kami amankan ketika melakukan penambangan tak berizin di lokasi milik Perhutani,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, Jumat (16/5/2025).
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan terkait kasus penambangan emas ilegal tersebut. Bahkan, pihaknya bersama akan mengembangkan kasus tersebut di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Kejadian itu terjadi pada 18 Februari 2025 lalu. keduanya sudah dilakukan penanganan, dan juga pemeriksaan saksi ahli dari Dinas ESDM Jabar,” ungkapnya.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya, Perhutani Klaim Rugi Rp 1,87 Miliar
Kedua tersangka melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang dugaan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang pertambangan dan batubara.
“Tersangka diancam pidana 5 tahun dan denda 100 miliar,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)