harapanrakyat.com,- Rotasi atau mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah sudah menjadi hal yang biasa. Namun ada ketentuan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian jabatan.
Baca Juga: 124 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Ciamis Upayakan Pengisian Bertahap
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Ciamis, Jawa Barat, Ai Rusli Suargi mengatakan, bahwa sampai 1 Mei 2025, kekosongan jabatan di Ciamis mencapai 126.
Rinciannya, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/IIb yang kosong ada 5 jabatan. Kemudian jabatan Administrator/IIIa sebanyak 8, dan IIIb ada 12 jabatan.
“Sedangkan untuk jabatan Pangawas atau IVa ada 34, dan Pengawas IVb 67 jabatan,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (20/5/2025).
Kepala BKPSDM Ciamis Jelaskan Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan
Lanjutnya menambahkan, bahwa pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, diatur dalam beberapa ketentuan aturan perundang-undangan.
Seperti dalam pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang harus sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 15/2019.
“Rotasi/mutasi dan promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lewat 2 mekanisme. Yaitu seleksi terbuka dan mekanisme uji kompetensi,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan pengangkatan, pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di provinsi dan kabupaten/kota? Ai Rusli menjelaskan, bahwa hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.
Dalam Pasal 5 ayat 1, yang mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil adalah Menteri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur.
Sedangkan pada Pasal 5 ayat 2, kepala daerah mengusulkan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil kabupaten/kota sebanyak 3 calon.
“Nama calon tersebut berdasarkan hasil dari panitia seleksi jabatan kabupaten/kota,” terangnya.
Sementara untuk pengangkatan dalam jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu, hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/Sj, tanggal 15 Juli 2020.
Jadi, sebelum memberhentikan atau memutasi Inspektur Daerah dan Pembantu Kabupaten/Kota, terlebih dulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur.
Baca Juga: Jumlah ASN di Pemda Ciamis Belum Memenuhi Kebutuhan Ideal
Lanjutnya menjelaskan, bahwa daerah yang melaksanakan Pilkada, maka dalam rotasi dan promosi jabatan berpedoman pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10/2016.
“Penggantian jabatan dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)