Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita CiamisRatusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan?

Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan?

harapanrakyat.com,- Rotasi atau mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah sudah menjadi hal yang biasa. Namun ada ketentuan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian jabatan.

Baca Juga: 124 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Ciamis Upayakan Pengisian Bertahap

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Ciamis, Jawa Barat, Ai Rusli Suargi mengatakan, bahwa sampai 1 Mei 2025, kekosongan jabatan di Ciamis mencapai 126.

Rinciannya, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/IIb yang kosong ada 5 jabatan. Kemudian jabatan Administrator/IIIa sebanyak 8, dan IIIb ada 12 jabatan.

“Sedangkan untuk jabatan Pangawas atau IVa ada 34, dan Pengawas IVb 67 jabatan,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (20/5/2025).

Kepala BKPSDM Ciamis Jelaskan Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan

Lanjutnya menambahkan, bahwa pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, diatur dalam beberapa ketentuan aturan perundang-undangan.

Seperti dalam pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang harus sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 15/2019.

“Rotasi/mutasi dan promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lewat 2 mekanisme. Yaitu seleksi terbuka dan mekanisme uji kompetensi,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan pengangkatan, pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di provinsi dan kabupaten/kota? Ai Rusli menjelaskan, bahwa hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.

Dalam Pasal 5 ayat 1, yang mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil adalah Menteri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur.

Sedangkan pada Pasal 5 ayat 2, kepala daerah mengusulkan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil kabupaten/kota sebanyak 3 calon.

“Nama calon tersebut berdasarkan hasil dari panitia seleksi jabatan kabupaten/kota,” terangnya.

Sementara untuk pengangkatan dalam jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu, hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/Sj, tanggal 15 Juli 2020.

Jadi, sebelum memberhentikan atau memutasi Inspektur Daerah dan Pembantu Kabupaten/Kota, terlebih dulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur.

Baca Juga: Jumlah ASN di Pemda Ciamis Belum Memenuhi Kebutuhan Ideal

Lanjutnya menjelaskan, bahwa daerah yang melaksanakan Pilkada, maka dalam rotasi dan promosi jabatan berpedoman pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10/2016.

“Penggantian jabatan dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Pemkab Garut Gelontorkan Anggaran Rp 1,1 Miliar untuk Pembuatan AHU Koperasi Merah Putih 421 Desa dan 21 Kelurahan

Pemkab Garut Gelontorkan Anggaran Rp 1,1 Miliar untuk Pembuatan AHU Koperasi Merah Putih 421 Desa dan 21 Kelurahan

harapanrakyat.com,- Pemkab Garut, Jawa Barat mengalokasikan anggaran Rp 1,1 miliar untuk pengesahan akta Koperasi Merah Putih di seluruh Desa di Garut. Anggaran tersebut untuk...
Motor Santri di Ciamis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal Saat ke Pengajian, Modus Pelaku Pura-pura Undangan Ketinggalan

Motor Santri di Ciamis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal Saat ke Pengajian, Modus Pelaku Pura-pura Undangan Ketinggalan

harapanrakyat.com,- Sebuah motor matic milik seorang santri di Desa Werasari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis raib setelah dibawa kabur orang tak dikenal. Pelaku yang berjumlah...
Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

harapanrakyat.com,- Teror ulat bulu di Dusun Pasirhurip, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat membuat warga cemas. Apalagi ukuran serangga tersebut rata-rata cukup...
Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah kendaraan roda 4 Jenis Toyota Calya dengan nomor polisi Z 1628 TL yang dikemudikan oleh Tarsono (69) warga Cisaga, Kabupaten Ciamis mengalami...
Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

harapanrakyat.com,- Bencana banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kampung Calincing, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (19/5/2025) malam. Banjir dan longsor...
Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

harapanrakyat.com,- Pembongkaran kios di Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hampir rampung. Pasca pembongkaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan fokus soal relokasi pedagang Pasar...