harapanrakyat.com,- Tujuh orang terduga pelaku premanisme ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Polda Jabar. Enam diantaranya merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemalakan dengan modus menjual air mineral kepada sopir truk.
Dalam rekaman video amatir, tampak seorang pria diduga ormas saat melakukan aksi pemalakan kepada sopir truk dengan modus menjual air mineral kemasan 600 mili seharga Rp 5.000 per botol.
Lokasi kejadian di Jalan Raden Ali Sadikin, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, pada Rabu (28/5/2025) malam.
Baca Juga: Ini Modus Ormas Ganggu Dunia Usaha, Apindo Jabar Siap Luncurkan Pilot Project Anti – Premanisme
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, enam orang terduga pelaku premanisme yang merupakan anggota ormas itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka masing-masing berinisial S (45), UDS (52), D (45), DR (20), TR (36), dan K (52).
“Para pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik premanisme di Jalan Raya Ali Sadikin, Desa Sakurjaya. Penangkapan dilakukan sehari setelah laporan masuk,” terang Joko, Kamis (29/5/2025).
Terduga Pelaku Premanisme di Sumedang Intimidasi Sopir Truk
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, diketahui para pelaku mengintimidasi para sopir truk yang melintas dengan cara mengancam. Bahkan memukul bagian kendaraan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
“Jadi mereka melakukan ancaman kekerasan kepada sopir truk yang melintas membawa muatan. Ancaman dilakukan oleh enam orang yang merupakan anggota ormas,” kata Joko.
Modus yang dilakukan para terduga pelaku premanisme itu memaksa sopir truk untuk membeli air mineral kemasan 600 ml seharga Rp 5.000 per botol. Jika sopir tidak membeli, para pelaku tak segan mengejar dan mengancam mereka.
Dari hasil penggerebekan, tambah Joko, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa lima dus air minum kemasan, uang tunai sebesar Rp 6.528.000, empat buah ponsel. Serta atribut ormas yang digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korbannya.
Pihaknya menduga, praktik pemerasan ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bergantian dalam sistem shift oleh kelompok tersebut. “Jadi uang hasil pemalakan disetorkan kepada ketua kecamatan ormas tersebut,” tambahnya.
Terancam Penjara 9 Tahun
Tak hanya di Ujungjaya, aparat kepolisian juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AM (26). Tersangka ini melakukan pemerasan terhadap para pekerja proyek kos-kosan di Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHP, tentang Pemerasan. Serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025
“Sejak 22 Mei hingga hari ini, Polres Sumedang telah mengamankan total 22 pelaku aksi premanisme. Tujuh diantaranya kami proses hukum, sementara sisanya menjalani pembinaan,” ungkapnya.
Joko juga menegaskan, pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Sumedang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan serupa. Dukungan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)