harapanrakyat.com – DPRD Jawa Barat melakukan sidak seusai mendapat aduan mengenai adanya pungutan sumbangan dana pendidikan senilai Rp 5,5 juta di SMKN 13 Kota Bandung. Dana tersebut dibebankan selama siswa itu mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
Komite dan kepala sekolah pun mengakui adanya sumbangan dari orang tua siswa, namun bukan pungutan yang bersifat wajib.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Sindir Pihak yang Tak Setuju dengan Program Pendidikan di Barak Militer: Saya Aneh
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono mengatakan, berdasarkan penjelasan komite dan kepala sekolah, pungutan sumbangan dana pendidikan itu untuk menunjang pembelajaran para siswa. Sebab, mereka menyebut anggaran dari pemerintah belum cukup untuk menunjang pembelajaran, terutama praktikum. Sehingga, komite sekolah menginisiasi untuk melakukan penggalangan dana.
“Tadi ketua komite menyampaikan, sebenarnya tidak ada pemaksaan, tidak berkaitan dengan kartu ujian juga ada. Tapi mungkin ini informasi yang belum tersampaikan,” kata Ono di SMKN 13 Kota Bandung, Kamis (22/5/2025).
Hindari Pungutan Sumbangan Dana Pendidikan, DPRD Bakal Bahas Postur Anggaran BOPD
Ono memastikan, hal itu akan menjadi catatan bagi DPRD untuk merumuskan anggaran bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mengingat, postur anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (BOPD) saat ini sama, tetapi biaya pendidikan SMK lebih besar ketimbang SMA. Sebab, pihaknya ingin pendidikan di Jawa Barat agar lebih baik lagi. Terutama melalui dukungan anggaran tanpa membebani orang tua siswa khususnya yang berstatus tidak mampu. Sehingga tidak ada lagi pungutan sumbangan untuk pendidikan.
Baca Juga : Ketersediaan Lahan Masih Jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung
Lebih lanjut, Ono Surono menjelaskan, terkait sumbangan sekolah, ternyata ada perbedaan kata dalam Permendikbud Nomor 75/2016 dan Pergub Nomor 97/2022.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite boleh menggalang melalui masyarakat, dunia usaha industri dengan cara kreatif dan inovatif. Sedangkan, di Pergub Nomor 97 Tahun 2022, kata masyarakat itu adalah orang tua peserta didik.”Jadi semua komite sekolah beranggapan bahwa untuk pungutan sumbangan dana pendidikan itu targetnya adalah orang tua siswa. Padahal tidak seperti itu amanat dari Permendikbud,” tuturnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)