harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Pangandaran terus menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polres Pangandaran telah memanggil sejumlah saksi dan pelapor dalam kasus tersebut.
Kastreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan bahwa pihaknya memang sudah melakukan pemanggilan dari saksi dan pelapor, untuk dimintai keterangan.
“Andrian udah dimintai keterangan, kita juga udah minta keterangan dari saksi-saksi,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (3/6/2025).
Kemudian, Idas menjelaskan pemanggilan saksi-saksi yang ada di Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dalam perkara tersebut. Menurutnya, untuk terlapor saat ini belum dilakukan pemanggilan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pangandaran akan Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Perumahan
“Kalau terlapor itu pasti akan terakhir (dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan perumahan ini. Salah satunya menentukan perkara tersebut apakah masuk dalam tindak pidana atau perdata.
“Dugaan pidanannya ada enggak, atau masuk ke perdataan, proses lidik masih berjalan,” ucapnya.
Diketahui, permasalahan ini muncul sebelum lebaran Idul Fitri kemarin. Di mana, dalam laporan yang ditujukan ke Polres Pangandaran, diketahui pengembang tersebut berinisial E dan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh Adrian melalui kuasa hukumnya Ai Giwang Sari pada 20 Februari 2025. (Jujang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)