harapanrakyat.com,- MSA (19) tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sang nenek Cucu Cahyati (60) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ternyata sempat mengakui perbuatannya kepada orang tuanya yang sedang berada di luar negeri. Hal tersebut menjadi dasar kepolisian melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. Hal tersebut Kapolres Ciamis AKBP Akmal sampaikan saat kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal membenarkan mendapat informasi tersebut. Tersangka MSA setelah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban, kemudian menghubungi orang tuanya yang menjadi TKW di Taiwan.
“Jadi berdasarkan pendalaman yang kami lakukan, tersangka MSA ini mengakui menyesal setelah melakukan perbuatan tersebut. Kemudian bingung mau kemana, akhirnya Ia menyampaikan kepada orang tuanya,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, rumah tersangka yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti itu lebih sering kosong. Sehingga tersangka MSA ini banyak bergaul di Tasikmalaya.
“Jadi orang tua tersangka MSA ini sudah cerai, ibunya bekerja di Taiwan sedangkan ayahnya bekerja di Jakarta,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan, adapun motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap nenek sendiri karena sakit hati terhadap korban. Pasalnya, sudah beberapa kali tersangka meminta makanan dan juga uang jajan, namun korban tidak memberinya.
“Hal itu membuat tersangka jengkel, lalu terbesitlah untuk mengakhiri nyawa korban,” jelasnya.
Namun, aksinya tersebut saat ini sudah terungkap oleh Polres Ciamis. Tersangka MSA dijerat dengan pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. “Kemudian pasal kedua yaitu pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)