harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut bahwa optimalisasi bagi hasil pajak dan penguatan obligasi daerah merupakan dua instrumen strategis untuk mengatasi kesenjangan pembangunan. Ia meyakini, jika keduanya berjalan efektif, Jawa Barat tidak lagi memiliki wilayah yang terpencil maupun terisolasi.
Hal itu disampaikan KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dalam Saresehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Bandung, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, keadilan dalam pembagian hasil pajak serta keberanian daerah menerbitkan obligasi akan membuka ruang fiskal yang lebih luas. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa memperkuat infrastruktur dasar, membangun layanan publik, dan mempercepat konektivitas tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pusat.
“Jika dua instrumen ini berjalan optimal, maka pertumbuhan pembangunan di berbagai daerah akan melonjak. Kita tidak lagi bicara soal daerah terpencil atau terisolir,” kata KDM.
Baca Juga: KDM Siapkan Anggaran Rp300 Miliar Atasi Banjir dan Longsor di Bandung Raya
Ia menjelaskan, obligasi daerah memberi peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut terlibat dalam pengembangan wilayah melalui investasi langsung. Dengan kecukupan fiskal, setiap daerah bisa mempercepat pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menuturkan bahwa saresehan ini digelar untuk mematangkan penyusunan Undang-Undang Obligasi Daerah yang akan menjadi landasan investor saat membeli obligasi. Ia mengakui, aturan yang ada saat ini belum cukup menarik bagi investor.
Melchias menambahkan, MPR RI akan menyerap berbagai masukan dari daerah guna menyempurnakan naskah akademik sebelum diserahkan kepada DPR RI untuk proses legislasi.
Baca Juga: Hakordia 2025, KDM Sebut Perusak Lingkungan sebagai Koruptor Aset Negara
“Terima kasih untuk Kang Dedi yang sudah memberi masukan, dan akan kami jadikan bahan dalam penyusunan naskah akademis,” ujarnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)





