Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita CiamisMitos Larangan Membangun Rumah Dua Lantai di Karangkamulyan Ciamis

Mitos Larangan Membangun Rumah Dua Lantai di Karangkamulyan Ciamis

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Larangan membangun rumah dua lantai atau bertingkat di Dusun Karangkamulyan, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, masih menjadi mitos yang harus dipatuhi. Pasalnya apabila warga melanggar mitos tersebut maka akan terkena malapetaka.

Legenda urban di Kabupaten Ciamis ini melekat erat di benak warga. Ada satu kampung yang warganya tidak berani membangun rumah dua lantai atau bertingkat. Percaya dan tak percaya, mitos tersebut harus ‘dipatuhi’ oleh warga setempat. Permukiman penduduk di lokasi tersebut berada di sekitar Situs Ciung Wanara Karangkamulyan.

Juru Pelihara Situs Ciung Wanara Karangkamulyan, Agus Haris, ketika ditemui Koran HR, Selasa (06/03/2018), menuturkan, mitos larangan membangun rumah permanen bertingkat sudah ada sejak jaman dulu. Dan aroma mistik yang mengiringi cerita itu diyakini secara turun-temurun oleh warga Karangkamulyan.

“Mitos ini tidak lepas dari sejarah Kerajaan Galuh Ciungwanara yang sudah ada sejak abad ke-7. Galuh bermakna satu keagungan paling atas. Galuh pun memiliki arti permata atau dalam pribadi manusia berarti hati nurani. Sehingga Galuh itu posisinya diyakini paling atas, melambangkan kejujuran, hati yang murni, jangan angkuh dan tak sombong,” katanya.

Agus menjelaskan, apabila ada rumah warga dibangun dua lantai atau ditingkat berarti melebihi posisi Galuh. Karena disini ada petilasan Kerajaan Galuh yang posisinya paling tinggi. Warga disini sudah mengetahui dan takut kalau membangun rumah dua tingkat.

“Karangkamulyan ini merupakan satu tempat kemuliaan, sehingga warga Karangkamulyan tidak boleh sombong dan angkuh. Rumah tingkat ini dapat dikaitkan dengan simbol kesombongan, meskipun membangun rumah tingkat ini tidak bermaksud untuk menyombongkan diri. Warga Karangkamulyan memelihara dan melestarikan tradisi leluhurnya soal larangan itu. Pantangan soal larangan bangun rumah bertingkat dipercaya warga guna menjaga kelestarian tradisi,” jelasnya.

Apabila ada warga yang melanggar, sambung Agus, kisah yang belum tentu berkaitan atau tidak soal adanya empat keluarga mendapat musibah usai membangun rumah bertingkat.

“Salah satu cerita, ada seorang warga tengah membangun rumah lantai dua. Lagi-lagi percaya dan tak percaya, konon si pemilik rumahnya saat berkendara menabrak lima orang hingga tewas. Kini rumah tersebut dibiarkan telantar dan tak dilanjutkan lagi proses pembangunannya. Ada lagi warga yang memaksa meningkatkan rumahnya malah meninggal karena kecelakaan. Ada juga yang usahanya bangkrut dan rumah tangga hancur,” ungkapnya.

Benar tidaknya kejadian yang telah menimpa warga tersebut, kata Agus, memang di luar nalar. Namun ada bukti bahwa empat rumah bertingkat di seputaran Karangkamulyaan dibiarkan kosong dan ditinggalkan pemiliknya.

“Jadi selama masih ada lahan ke pinggir sebaiknya tidak ditingkat. Masyarakat Dusun Karangkamulyan percaya dengan larangan untuk membangun rumah tingkat ini,” ujarnya.

Kepala Dusun Karangkamulyan, Entin, mengungkapkan, dengan adanya larangan membangun rumah bertingkat. Tercatat dari sekitar 300 tempat tinggal yang dihuni 400 kepala keluarga di wilayahnya, ada empat warga yang mencoba mematahkan mitos itu. Artinya ada 296 rumah berlantai satu dan empat rumah bertingkat.

Entah kebetulan atau takdir, sambung Entin, nyatanya bangunan tingkat itu malah kosong dan pemiliknya terkena musibah.

“Bahkan baru-baru ini ada seorang warga yang mencoba membangun rumah tingkat. Bangunan selesai, pemiliknya mengalami kecelakaan. Jadi persepsi masyarakat disini seperti itu (melanggar larangan),” ungkapnya. (Tan/Koran HR)

Motif Dendam ke Kades, Preman Kampung di Garut Malah Bacok Ustad yang Lagi Sholat, Polisi Ancam Tersangka 10 Tahun Penjara

Motif Dendam ke Kades, Preman Kampung di Garut Malah Bacok Ustad yang Lagi Sholat, Polisi Ancam Tersangka 10 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Preman kampung yang membacok ustadz dan merusak rumah Kepala Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Garut akhirnya menjadi tersangka. Ternyata pelaku mengaku aksinya itu...
Dilepas Bupati Herdiat, Calon Haji Ciamis Siap Tunaikan Ibadah Suci

Dilepas Bupati Herdiat, Calon Haji Ciamis Siap Tunaikan Ibadah Suci

harapanrakyat.com,- Sebanyak 435 orang calon jemaah haji (Calhaj) Kabupaten Ciamis yang tergabung dalam Kloter 19 JKS, berangkat menuju Embarkasi Bekasi. Pemberangkatan ratusan calon jemaah...
Juara Back to Back

Berhasil Membawa Persib Juara Back to Back Liga 1, Kira-kira Berapa Gaji Bojan Hodak?

Bojan Hodak menorehkan prestasi luar biasa bagi tim Persib Bandung. Pelatih asal Kroasia itu berhasil membawa Persib juara back to back Liga 1, dan...
Pengakuan Guru Olahraga SMAN 1 Pamarican Ciamis yang Hukum Murid Berjemur di Lapangan, Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Pengakuan Guru Olahraga SMAN 1 Pamarican Ciamis yang Hukum Murid Berjemur di Lapangan, Sebut Sudah Sesuai Prosedur

harapanrakyat.com,- Sejumlah orang tua siswa keluhkan guru olahraga SMAN 1 Pamarican, Ciamis, Jawa Barat, dalam menghukum murid dengan berjemur di lapangan di bawah terik...
Hukum Muridnya Berjemur di Lapangan, Ortu Siswa Keluhkan Sikap Arogansi Guru Olahraga SMAN 1 Pamarican Ciamis

Hukum Muridnya Berjemur di Lapangan, Ortu Siswa Keluhkan Sikap Arogansi Guru Olahraga SMAN 1 Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Orang tua siswa (ortu) keluhkan kerasnya perlakuan HR, oknum guru olahraga SMAN 1 Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pasalnya, guru tersebut terkesan bersikap...
Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Terhadap Korban Pencabulan, Dinsos P3A Kota Banjar Ajak Masyarakat Awasi Anak-anak

Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Terhadap Korban Pencabulan, Dinsos P3A Kota Banjar Ajak Masyarakat Awasi Anak-anak

harapanrakyat.com,- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan yang merupakan...