Selasa, Mei 13, 2025
BerandaArtikelAwas! Lampu Kendaraan Bikin Silau Pengguna Jalan Lain Bisa Disanksi Penjara

Awas! Lampu Kendaraan Bikin Silau Pengguna Jalan Lain Bisa Disanksi Penjara

Berita Otomotif, (harapanrakyat.com),-

Pihak kepolisian mengingatkan, modifikasi lampu kendaraan yang terlalu terang dan menyilaukan pengguna jalan lain bisa disanksi hukuman kurungan penjara selama dua bulan, atau denda Rp.500.

Aturan pemasangan lampu kendaraan ini tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 58. Pasal ini berbunyi, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas yakni pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang bisa membahayakan keselamatan lalu lintas, diantaranya pemasangan bumper tanduk serta lampu yang menyilaukan.

Jika pengendara melanggar akan dikenakan pasal 279, UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang bisa mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58, bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.

Setiap pabrikan kendaraan bermotor tentunya membuat lampu kendaraan sudah sesuai dengan fungsinya yang tidak akan membahayakan keselamatan pengendara/pengguna jalan lain.

Biasanya lampu kendaraan terbuat dari bahan mika berwarna bening, sehingga pancaran cahaya yang terpecah dan memudar bisa membantu si pengendara untuk melihat jalan ke depan. (Eva/R3/HR-Online)

Mengetahui Penyebab Fenomena Likuifaksi dan Dampaknya

Mengetahui Penyebab Fenomena Likuifaksi dan Dampaknya

Likuifaksi sangat erat kaitannya dengan peristiwa alam yang terjadi di sekitar dan dapat disaksikan secara langsung secara kasat mata. Akan tetapi, tidak banyak orang...
Olla Ramlan Hapus Postingan Instagram

Olla Ramlan Hapus Postingan Instagram, Sinyal Lepas Hijab?

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial lagi-lagi heboh karena tindakan mengejutkan dari artis dan model ternama Olla Ramlan. Olla Ramlan hapus postingan Instagram miliknya,...
Uang Jajan Kenzy Taulany, dari Rp100 Ribu Hingga Rp2 Juta per Minggu

Uang Jajan Kenzy Taulany, dari Rp100 Ribu Hingga Rp2 Juta per Minggu

Uang jajan Kenzy Taulany rupanya tak serta-merta banyak. Siapa yang tidak kenal dengan Kenzy Taulany? Aktor Indonesia sekaligus Youtuber tersebut merupakan putra kedua dari...
Spesifikasi Microsoft Surface Pro 12, Diotaki Snapdragon X Plus

Spesifikasi Microsoft Surface Pro 12, Diotaki Snapdragon X Plus

Microsoft Surface Pro 12 memiliki spesifikasi mengagumkan di kelasnya. Karena spesifikasinya berkelas setiap penggunanya merasa beruntung saat mengoperasikannya. Tak mengherankan karena vendor ini memang...
Kandungan Surat Yasin Ayat 82, Makna Kekuatan Kun Fayakun

Kandungan Surat Yasin Ayat 82, Makna Kekuatan Kun Fayakun

Al Quran hadir sebagai petunjuk hidup bagi seluruh umat Islam. Di dalam kitab Allah ini terhimpun 114 surat yang menyimpan pesan kebijaksanaan ilahi. Di...
Libur Sekolah Malah Tersesat, Bocah SD di Ciamis Ini Diantar Pulang Polisi

Libur Sekolah Malah Tersesat, Bocah SD di Ciamis Ini Diantar Pulang Polisi

harapanrakyat.com,- Maksud hati ingin jalan-jalan saat libur sekolah, Ita (11), bocah SD asal Dusun Cicanggong, Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat justru...