Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Asep Sudarman, meminta peredaran dan penjualan minuman keras (Miras), mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai dengan desa diperketat. Hal itu juga disampaikan Sekda saat bertemu dengan Pengurus MUI, Camat dan Kepala SKPD, beberapa waktu lalu.
“Melalui Camat, kami tekankan agar tidak ada penjualan miras di tingkat desa. Bahkan harus diperketat di semua desa,” katanya.
Asep Sudarman menuturkan, upaya mempersempit peredaran dan penjualan miras tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kasus meninggalnya pelajar SMP di wilayah Ciamis utara akibat miras oplosan.
Selain kepada Camat, Asep Sudarman menjelaskan, pihaknya juga meminta tokoh agama di setiap daerah ikut berperan aktif menyosialisasikan secara intens kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak negatif mengonsumsi miras.
Hal serupa juga disampaikan Asep Sudarman kepada unsur TNI dan Polri. Pihaknya meminta TNI dan Polri mengupayakan tindakan preventif (pencegahan) agar generasi muda Ciamis dapat menjauhi miras.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis, Wawan AS Arifien, Jum`at (04/05/2018), mengajak masyarakat, khususnya orangtua siswa, untuk bersama-sama mengawasi pergaulan anak remaja saat di luar sekolah.
“Kami sudah menginstruksikan setiap sekolah untuk melarang siswa mengonsumsi miras dan narkoba ataupun merokok,” katanya.
Wawan mengaku, pihaknya sudah mengimbau sekolah untuk mengaktifkan kembali peran Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dan Polisi Siswa (Polsis). Tugas dan fungsi untuk mengingatkan siswa satu sama lain agar tidak terjerumus ke dunia hitam. (Deni/R4/HR-Online)