Minggu, Juni 8, 2025
BerandaBerita Ciamis134 Liter Miras Oplosan Jenis Ciu Berhasil Diamankan Polres Ciamis

134 Liter Miras Oplosan Jenis Ciu Berhasil Diamankan Polres Ciamis

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 134 liter minuman keras (miras) oplosan jenis ciu berhasil diamankan Polres Ciamis yang bekerjasama dengan Polsek Padaherang, dari tangan seorang tersangka berinisial LES (46), warga Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam Konferensi Pers bersama awak media yang digelar Senin (02/07/2018), mengatakan, minuman tersebut disimpan di rumah tersangka  LES untuk diperjualbelikan.

“Barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu sebanyak 160 bungkus minuman oplosan jenis ciu yang dikemas dalam plastik ukuran 1/4 liter, 64 plastik ukuran satu liter, dan 60 plastik ukuran 1/2 liter. Dengan jumlah keseluruhan 134 liter,” terangnya.

Lanjut AKB. Bismo, tersangka mengakui bahwa minuman tersebut di dapatnya dari DPO berinisial Rdn yang berada di wilayah Wangon, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1)/KUHP Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Polres Ciamis juga berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis ganja berinisial AH (33), warga Sindangharja, Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan jajaran Polres Ciamis di dekat lapangan sepak bola, Dusun Sukamanah, Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam jumpa pers-nya di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Makopolres Ciamis, Senin (02/07/2018). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket dan dua linting ganja kering dengan berat bruto 7,1 gram.

Kapolres Ciamis menjelaskan, AH selain pemakai juga sebagai pengedar. Pelaku dalam mengedarkannya dengan cara menyimpan di dalam saku celana pendek sebelah kanan depan.

“Transaksi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan Narkotika jenis ganja yaitu dengan sistem Banteng, yakni ada uang ada barang. Pelaku AH melakukan pengedaran ganja ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan barang tersebut diperoleh dari DPO berinisial Mr U,” terang AKBP. Bimo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP pidana Jo Pasal 62 ayat (1), dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan pidana denda Rp.800.000.000. (DSW/R3/HR-Online)

OB SPBU di Tasikmalaya dan Pengemudi Pajero Islah

Damai Difasilitasi Kapolres: Pengemudi Pajero yang Tabrak OB SPBU di Tasikmalaya Sepakat Beri Kompensasi Rp150 Ribu Tiap Cek Kesehatan

harapanrakyat.com,-  Usup (40), Office Boy (OB) korban tertabrak mobil Pajero putih saat menambal jalan berlubang di area SPBU Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Jawa...
ASUS Vivobook Go 14 E1404G, Laptop Tangguh dan Terjangkau untuk Pelajar

ASUS Vivobook Go 14 E1404G, Laptop Tangguh dan Terjangkau untuk Pelajar

ASUS selalu menghadirkan inovasi untuk semua kalangan, termasuk pelajar yang kini semakin membutuhkan perangkat komputasi yang andal di era digital. Untuk menjawab kebutuhan tersebut,...
Hewan Kurban untuk Masyarakat

Polres Tasikmalaya Bagikan 43 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat

harapanrakyat.com,- Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025, Polres Tasikmalaya, Polda Jabar, membagikan 43 ekor hewan kurban untuk masyarakat. Hewan kurban yang dibagikan terdiri...
Fitur Username Whatsapp, Pengguna Tidak Perlu Bagikan Nomor Telepon

Fitur Username Whatsapp, Pengguna Tidak Perlu Bagikan Nomor Telepon

Fitur Username Whatsapp sangatlah menarik. Kehadiran fitur ini sepertinya sudah sangat dinantikan. Para pengguna WhatsApp pasti ingin bertukar informasi tanpa harus memberikan nomor pribadi. Baca...
Kuasa Hukum Pemilik Klinik

Keberatan dengan Pernyataan Polisi, Kuasa Hukum Pemilik Klinik di Padaherang Pangandaran Jelaskan Hal Ini

harapanrakyat.com,- Didik Puguh Indarto, kuasa hukum pemilik klinik di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dokter Erwin M Thamrin, menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh...
Demokrat Ciamis Kurban 2 Ekor Sapi 1 Ekor Domba, Disalurkan ke Yatim dan Jompo

Demokrat Ciamis Kurban 2 Ekor Sapi 1 Ekor Domba, Disalurkan ke Yatim dan Jompo

harapanrakyat.com,- Pada momentum Idul Adha 1446 Hijriah, DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyembelih 2 ekor sapi dan 1 ekor domba kurban pada...