Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita PangandaranKades Daftar Bacaleg di Pangandaran Masih Menunggu SK Pemberhentian

Kades Daftar Bacaleg di Pangandaran Masih Menunggu SK Pemberhentian

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Sebanyak 6 Bacaleg yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Pangandaran untuk maju di Pemilu Legislatif (Pileg) diketahui merupakan Kepala Desa. Sementara itu, 3 BPD dan 1 Sekretaris Desa juga mendaftarkan sebagai Bacaleg untuk meramaikan Pileg 2019 mendatang.

Menurut Komisioner KPU Pangandaran, Muhtadin, dalam PKPU Nomor 7 tahun 2013 disebutkan bahwa Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Maka dari itu, secara otomatis seseorang yang mendaftarkan dirinya menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD merupakan anggota partai politik (Parpol).

“Jadi, setiap Bacaleg saat didaftarkan oleh parpol ke KPU, secara otomatis menjadi anggota parpol. Kaitannya dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan Kepala Desa beserta perangkat tidak boleh menjadi anggota parpol, kami tidak memiliki kewenangan dan mempersoalkan itu. Sebab, itu bukan ranah kami,” tegas Muhtadin.

Ditemui terpisah, Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran, Tjomi, mengatakan, Kepala Desa yang mendaftarkan sebagai Bacaleg ke KPU sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

“Kami belum tahu kapan SK pemberhentian Kepala Desa yang mendaftar Bacaleg ke KPU akan diterima,” singkat Tjomi.

Hal senada juga diungkapkan salah satu Kepala Desa yang mendaftar Bacleg dan enggan disebutkan namanya. Menurutnya, SK pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Desa belum tahu kapan akan diterima. Akan tetapi, sesuai informasi yang ia terima SK tersebut bakal diterima setelah menjadi DCT.

“Entah kapan SK pemberhentian itu bisa saya terima. Tapi, menurut  informasi SK tersebut bisa kami terima setelah menjadi DCT,” singkatnya. (Mad2/R6/HR-Online)

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex resmi bercerai rupanya jadi kabar mengejutkan. Pasangan selebriti ini tidak pernah terlibat isu miring. Dengan begitu, perpisahan Young Lex dan sang istri...
Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah yang menimbulkan longsor di Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih meninggalkan trauma mendalam bagi pengungsi puluhan keluarga...
Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

harapanrakyat.com,- Antisipasi pelajar melakukan konvoi kendaraan saat pengumuman kelulusan, Sat Samapta Polres Kota Banjar, Polda Jabar, melakukan patroli mobile. Seperti diketahui, hari ini semua...
bongkar median jalan

Pemkot Cimahi Bongkar Median Jalan Amir Machmud, Ini Tujuannya!

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, membongkar median jalan Jalan Amir Machmud tepatnya sepanjang kawasan Alun-alun Cimahi menuju Jalan Tagog. Hal tersebut untuk mengurangi...
Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

harapanrakyat.com,- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan/DKP3 Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut telah menggelontorkan sejumlah bantuan benih padi dan ikan. Sejumlah bantuan pertanian dan...
Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...