Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Penghitungan ulang hasil pemungutan suara pada Pemilu serentak, Rabu (17/4/2019) terpaksa dilakukan di 3 TPS di Kabupaten Pangandaran. Hal tersebut terjadi, karena adanya kekeliruan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pangandaran, yang mengakibatkan menggelembungnya suara sah Partai Politik.
“Kami menilai, KPPS di Pangandaran belum memahami regulasi secara utuh, sehingga banyak kekeliruan dalam melaksanakan tugas,” kata Gaga Abdillah Sihab, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran pada HR Online, Kamis, (8/4/2019).
TPS yang terpaksa harus mengitung ulang hasil pemungutan suaranya, kata Gaga, diantaranya 2 TPS di Kecamatan Pangandaran dan 1 TPS di Kecamatan Cijulang.
“TPS di Kecamatan Pangandaran yang terpaksa menghitung ulang diantaranya di TPS 01 Desa Wonoharjo dan TPS 02 Desa Pananjung, sementara di Kecamatan Cijulang di TPS 08 Desa Cijulang,” katanya.
Gaga menambahkan penyebab dilakukan penghitungan ulang karena adanya kekeliruan dari petugas KPPS dan saksi dalam hal penandaan surat suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI dengan suara partai politik.
“Akibat adanya kekeliruan penandaan surat suara itu, jadi ada penggelembungan suara partai politik, karena ada suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI yang sah dimasukan ke suara partai politik,” terangnya. (Ceng2/R7/HR-Online)