Berita Pangandaran,(harapanrakyat.com),– Terpidana kasus keterangan sumpah palsu yang juga mantan direktur PT. Startrust Kabupaten Pangandaran, Hirawan Ardiwinata (46) akhirnya divonis 1,6 tahun penjara.
Terdakwa sebelumnya telah melalui proses panjang di Pengadilan. Sampai akhirnya kasus keterangan sumpah palsu tersebut sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya terdakwa tetap diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, Ryan Palasi SH MH membenarkan vonis tersebut. Bahkan Ryan mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) No.165 K/PDI/2019 pada 15 Mei 2019 yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis per tanggal 12 Juni 2019.
“Dalam putusan kasasi memutuskan terdakwa bersalah atas keterangan sumpah palsunya dengan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa kini menghuni Lapas Kelas IIB Ciamis,” jelas Ryan.
Sebelumnya terdakwa memberikan keterangan dengan sumpah palsu di Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengenai permohonan penertiban sertifikat pengganti bulan Februari 2017.
“Terpidana ini juga mengaku-ngaku sebagai direktur PT. Startrust dan sebagai pemilik hak atas tanah HGB nomor 2 Desa cikambulang, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten pangandaran seluas 305.620 meter persegi padahal sebenarnya direktur terakhir adalah atas nama Iskandar,” terang Ryan.
Terdakwa kemudian menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepada dirinya. “Karena itu kami langsung eksekusi karena putusannya sudah incrach (memiliki kekuatan hukum tetap),” kata Ryan. (Fahmi/R7/HR-Online)