Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita PangandaranBeri Keterangan Palsu, Mantan Dirut Startrust Pangandaran Divonis 1,6 Tahun Penjara

Beri Keterangan Palsu, Mantan Dirut Startrust Pangandaran Divonis 1,6 Tahun Penjara

Berita Pangandaran,(harapanrakyat.com),– Terpidana kasus keterangan sumpah palsu yang juga mantan direktur PT. Startrust Kabupaten Pangandaran, Hirawan Ardiwinata (46) akhirnya divonis 1,6 tahun penjara.

Terdakwa sebelumnya telah melalui proses panjang di Pengadilan. Sampai akhirnya kasus keterangan sumpah palsu tersebut sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya terdakwa tetap diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, Ryan Palasi SH MH membenarkan vonis tersebut. Bahkan Ryan mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) No.165 K/PDI/2019 pada 15 Mei 2019 yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis per tanggal 12 Juni 2019.

“Dalam putusan kasasi memutuskan terdakwa bersalah atas keterangan sumpah palsunya dengan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa kini menghuni Lapas Kelas IIB Ciamis,” jelas Ryan.

Sebelumnya terdakwa memberikan keterangan dengan sumpah palsu di Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengenai permohonan penertiban sertifikat pengganti bulan Februari 2017.

“Terpidana ini juga mengaku-ngaku sebagai direktur PT. Startrust dan sebagai pemilik hak atas tanah HGB nomor 2 Desa cikambulang, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten pangandaran seluas 305.620 meter persegi padahal sebenarnya direktur terakhir adalah atas nama Iskandar,” terang Ryan.

Terdakwa kemudian menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepada dirinya. “Karena itu kami langsung eksekusi karena putusannya sudah incrach (memiliki kekuatan hukum tetap),” kata Ryan. (Fahmi/R7/HR-Online)

Usai Pelajar, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Kirim Pemuda Dewasa yang Bikin Resah ke Barak Militer

Usai Pelajar, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Kirim Pemuda Dewasa yang Bikin Resah ke Barak Militer

harapanrakyar.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan mengirim pemuda dan orang dewasa yang kerap bikin resah masyarakat ke barak militer. Mereka akan mendapat...
Fasilitasi Pondok Pesantren

Perwal Fasilitasi Pondok Pesantren di Kota Banjar Masih Dalam Proses

harapanrakyat.com,- Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kesra Setda) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon belum adanya Peraturan Wali Kota Banjar atas Peraturan Daerah (Perda) Kota...
Pemain Persib di Media Sosial

Bojan Hodak Bikin Akun TikTok, Pantau Pemain Persib di Media Sosial

Cerita datang dari Bojan Hodak saat membersamai Persib Bandung di musim ini. Dalam kisahnya, ia mengaku rela membuat akun Tiktok pribadi untuk memantau pemain...
Maling Apes, Belum Berhasil Curi Motor Keburu Tertangkap Warga di Tasikmalaya

Maling Apes, Belum Beraksi Mencuri Motor Keburu Tertangkap Warga di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Warga berhasil menggagalkan maling hendak beraksi mencuri motor. Maling motor apes tersebut tertangkap warga yang sedang meronda, berkolaborasi dengan polisi di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten...
Hukuman Menjemur Siswa oleh Oknum Guru Olahraga yang Picu Kontroversi, Ini Kata Kepsek SMAN 1 Pamarican Ciamis

Hukuman Menjemur Siswa oleh Oknum Guru Olahraga yang Picu Kontroversi, Ini Kata Kepsek SMAN 1 Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Sejumlah siswa yang mendapat hukuman jemur di lapangan sambil hormat oleh oknum guru olahraga SMAN 1 Pamarican, Ciamis, Jawa Barat, menjadi sorotan serta...
Akibat Kecelakaan Menabrak Batu Trotoar Jalan, Seorang Santri di Ciamis Harus Mendapatkan Perawatan Medis

Akibat Kecelakaan Menabrak Batu Trotoar Jalan, Seorang Santri di Ciamis Harus Mendapatkan Perawatan Medis

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara motor asal Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis yang juga seorang santri menabrak batu yang ada di trotoar jalan raya Kawali-Cipaku di Desa...