Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBerita NasionalCara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Syarat Daftar CPNS 2019

Cara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Syarat Daftar CPNS 2019

Cara membuat SKCK online maupun offline perlu diketahui bagi Anda yang akan mendaftar CPNS 2019. Pasalnya SKCK jadi salah satu syarat pendaftaran CPNS 2019.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini dikeluarkan oleh Polri lewat Intelkam. Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai bukti yang bersangkutan tidak terlibat dalam kejahatan apapun.

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan saja mulai dari tanggal diterbitkannya. Selanjutnya Anda bisa memperpanjangnya setiap 6 bulan sekali.

Jika Anda membutuhkan SKCK untuk dilampirkan ketika daftar CPNS 2019, cara membuat SKCK online bisa jadi alternatif. Namun selain secara online, Anda juga bisa membuat SKCK secara offline, yakni dengan datang langsung ke Polres sesuai KTP Anda.

Ingat, saat Anda memilih membuat SKCK online maka Anda akan diminta untuk meng-upload sejumlah dokumen persyaratan pembuatan SKCK.

Sementara jika Anda membuatnya secara offline, Anda hanya perlu datang ke pelayanan pembuatan SKCK di kantor Polres sesuai alamat KTP. Tentunya sambil membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Membuat SKCK untuk Persyaratan CPNS 2019

Cara membuat SKCK online maupun offline yang pertama harus Anda lakukan adalah mengumpulkan persyaratan yang diperlukan. Berikut berkas yang harus Anda siapkan sebelum membuat SKCK untuk persyaratan CPNS 2019:

  1. Fotocopy SIM/KTP
  2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan. Perlu diingat, alamat dalam surat pengantar harus sama dengan alamat KTP Anda ya.
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6.
  6. Jika membuat SKCK langsung ke kantor Polres maka, Anda akan diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup.
  7. Anda akan diambil sidik jari oleh petugas pelayanan SKCK.

Lalu bagaimana jika Anda berniat memperpanjang SKCK? Anda hanya perlu menyiapkan SKCK asli atau yang telah dilegalisir. Selain itu, bawa juga fotocopy SIM/KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy akta kelahiran, foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Jika Anda melakukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian, maka Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

Cara membuat SKCK online

Jika anda membuat SKCK langsung ke kantor kepolisian, maka ada kemungkinan Anda harus antri. Apalagi saat musim CPNS seperti sekarang ini. Padahal waktu pendaftaran CPNS 2019 hanya dibuka dari 11 November sampai 25 November 2019.

Agar lebih praktis Anda bisa mempelajari cara membuat SKCK online berikut:

Pertama, Anda siapkan persyaratan yang diperlukan, yakni KTP, KK, akte lahir, pas foto 4×6 berwarna. Semua berkas ini Anda scan terlebih dahulu. Selain berkas, rumus sidik jari juga diperlukan untuk membuat SKCK online.

Kedua, Anda perlu mengunjungi laman situs Polri sesuai KTP Anda. Misalnya untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok bisa lewat situs skck.polri.go.id. Sementara bagi warga Jawa Barat bisa membuka laman skck.poldajabar.org.

Jika Anda orang Jawa Tengah Anda bisa membuat SKCK online lewat situs skck.jateng.polri.go.id. Sementara untuk wilayah Jawa Timur bisa melalui jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, dan resmalangkotaskck.com.

Ketiga, cara membuat SKCK online selanjutnya adalah Anda klik ‘Form Pendaftaran. Letaknya ada di bagian atas kanan.

Ketiga, Anda akan diminta untuk mengisi form pendaftaran. Di sini Anda harus mengisi bidodata diri, hubungan keluarga, pendidikan, sampai ciri-ciri fisik.

Pada tahaf ini, Anda juga akan diminta untuk mengisi tujuan pembuatan SKCK. Anda bisa mengisinya untuk keperluan pendaftaran CPNS 2019.

Keempat, dokumen yang sudah Anda siapkan dan discan harus diupload atau diunggah. Begitupun dengan foto berwarna dan latar belakang merah.

Kelima, cara membuat SKCK online adalah membayar administrasinya. Biaya diminta sesuai PP nomor 60 tahun 2019 adalah sebesar Rp 30 ribu untuk biaya administrasi. Anda bisa membayarnya lewat ATM BRI, BRI mobile banking, teller BRI, dan mesin EDC BRI.

Jika sudah, Anda simpan kode registrasinya sebagai bukti Anda telah membayar biaya administrasi. Kode ini nantinya harus Anda bawa saat mengambil SKCK di kepolisian.

Ingat cetak kode registrasi sebelum mengambil SKCK di kantor kepolisian. Selanjutnya serahkan persyaratan yang diminta, dan kode registrasi ke petugas pelayanan SKCK. Anda tinggal menunggu SKCK selesai dicetak.

Cara membuat SKCK online ini bisa mempersingkat waktu Anda ketika mendaftar CPNS 2019. Mudah bukan? (Ndu/R7/HR-Online)

Tinjau Pergerakan Tanah di Tol Cisumdawu, Ini Temuan Polres Sumedang

Tinjau Pergerakan Tanah di Tol Cisumdawu, Ini Temuan Polres Sumedang

harapanrakyat.com,- Satlantas Polres Sumedang, Jawa Barat, melakukan survei langsung terhadap titik pergerakan tanah yang mengancam ruas Tol Cisumdawu di Kilometer 177. Polisi melakukan survei...
Buruh Demo Wali Kota Banjar, Sebut Program Lapangan Kerja Hanya Omon-Omon Tak Ada Realisasi

Buruh Demo Wali Kota Banjar, Sebut Program Lapangan Kerja Hanya Omon-Omon Tak Ada Realisasi

harapanrakyat.com,- Massa buruh dari Forum Solidaritas Buruh (FSB) Banjar dan Sarikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Kota Banjar, melakukan aksi unjuk rasa menagih janji program 100...
Seorang Jemaah Haji Asal Ciamis Meninggal Dunia di Makkah, Diduga Serangan Jantung

Seorang Jemaah Haji Asal Ciamis Meninggal Dunia di Makkah, Diduga Serangan Jantung

harapanrakyat.com,- Seorang jemaah haji asal Ciamis, Jawa Barat, meninggal dunia di Tanah Suci Makkah pada Rabu (21/5/2025) pukul 17.30 waktu Arab Saudi. Jemaah haji tersebut...
Cara Melepas Alarm Mobil dengan Aman dan Anti Ribet

Cara Melepas Alarm Mobil dengan Aman dan Anti Ribet

Pada dasarnya, alarm mobil berfungsi untuk melindungi kendaraan dari bahaya pencurian barang-barang berharga di dalamnya. Namun, alarm mobil yang berbunyi sendiri tanpa sebab, tentu...
Penyebab dan Solusi HP Terdeteksi Root Padahal Tidak Di-root

Penyebab dan Solusi HP Terdeteksi Root Padahal Tidak Di-root

Saat ponsel terdeteksi root padahal tidak di-root seringkali membuat pengguna bertanya-tanya. Wajar saja jika pengguna merasa bingung saat menemukan notifikasi tersebut. Biasanya hal ini...
Cegah Banjir Terulang, Pemkab Ciamis dan BBWS Citanduy Sepakat Normalisasi Sungai

Cegah Banjir Terulang, Pemkab Ciamis dan BBWS Citanduy Sepakat Normalisasi Sungai

harapanrakyat.com,- Menyikapi bencana banjir yang menerjang Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis akibat luapan Sungai Citanduy, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya gerak cepat dan langsung koordinasi dengan...