Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ratusan desa di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Pemanggilan 109 desa itu terkait dengan nunggaknya pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan.
“Selaku Jaksa Pengacara dari BPJS, Kejaksaan Negri Ciamis sampai hari ini baru melakukan pemanggilan kepaa 22 desa, dari 109 desa yang nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ciamis, Ahmad Apandi, di ruang kerjanya, Selasa (10/12/19).
Ahmad menjelaskan, sesuai laporan dari pihak BPJS, desa yang menunggak berpariatif, ada yang menunggak satu bulan diangka Rp. 1,3 juta dan ada juga yang dari awal mendaftar belum melakukan pembayaran hingga menunggak Rp. 108 juta.
“Selain melakukan negosiasi dalam pemanggilan, kami juga sedang dalami kenapa bisa sampai pembayaran BPJS Ketenagakerjaannya menunggak,” katanya.
Menurut Ahmad, sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis Pasal 9 Huruf E Nomer 61 Tahun 2018, mengenai penjelasan dalam penghasilan tetap, terdiri dari tunjangan BPJS ketenagakerjaan Kades dan Perangkat Desa.
“Siltap yang tertera dalam Perbub ini sifatnya sudah teralokasikan khusus iuran BPJS. Sifatnya ini sebagai jaminan sosial tenaga kerja aparat desa,” paparnya.
Dengan itu, lanjut Ahmad, menunggaknya iuran BPJS ini disinyalir karena Kades dan perangkat kurang memahami BPJS Ketenagakerjaan serta regulasinya dalam penggunaan anggaran desa.
“Kedepannya, desa harus lebih tertib dalam masalah administrasi, khususnya dalam menyusun dan mengalokasikan DD yang diperuntukan kepentingan desa dan perangkatnya,” harapnya. (Fahmi/Koran HR)