Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Kabupaten Pangandaran menjadi pilot project untuk penyambungan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota ke KPU RI.
Hal ini berarti KPU Pangandaran merupakan KPU pertama di Indonesia yang menyambungkan JDIH dari KPU Kabupaten ke KPU Pusat.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, dengan ditunjuknya KPU Pangandaran menjadi pilot project untuk menyambungkan JDIH Kabupaten/Kota ke KPU RI, maka sosialisasi terkait produk-produk hukum bisa dilaksanakan dengan cepat.
“Saat ini masyarakat di Pangandaran dan daerah-daerah lain di Indonesia sudah melek internet, jadi bisa dengan mudah masyarakat mengakses informasi lewat aplikasi JDIH,” paparnya.
Sementara Kepala bagian Dokumentasi Informasi dan Hukum KPU RI, Iswantoro mengatakan, KPU Pangandaran merupakan KPUD pertama yang menjadi pilot project untuk menyambungkan JDIH di Kabuapten/Kota.
Aplikasi JDIH ini khusus untuk menyambungkan Dokumentasi Informasi dan Hukum agar masyarakat lebih gampang dalam mengakses informasi terkait KPU dan terkoneksi secara menyeluruh.
“JDIH ini merupakan program KPU RI agar informasi bisa langsung terkoneksi ke pusat dan masyarakat gampang mengaksesnya,” ujarnya kepada HR Online, Kamis (23/1/2020) lalu.
Menurut Iswantoro, dari sekian banyak KPUD di Indonesia, KPU Pangandaran adalah yang mempunyai ide untuk menyambungkan aplikasi JDIH dengan KPU Pusat.
“Pangandaran ditunjuk sebagai pilot project, karena se-Indonesia, baru Pangandaran ini yang meminta untuk JDIH disambungkan dengan KPU pusat,” terangnya.
Iswantoro menjelaskan, aplikasi JDIH dibuat untuk mempermudah masyarakat mengakses produk hukum terkait KPU.
“Nantinya, setelah PKPU mengunggah dan menyebar suatu produk hukum ke media, ada kewajiban untuk mengunggahnya juga di website mupun aplikasi JDIH,” jelas Iswantoro.
Hal ini, menurut Iswantoro, dapat mempermudah para petugas KPU di lapangan. Ketika para petugas membutuhkan salah satu produk hukum, mereka tidak perlu meminta ke KPU lagi, tapi cukup membukanya di aplikasi JDIH.
“Saat pilkada serentak, PPK, KPPS dan PPS bisa mengakses JDIH, jadi ketika butuh satu produk hukum tak perlu lagi minta ke pusat, cukup akses JDIH,” katanya.(Enceng/R7/HR-Online)