Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Sekretaris Dinas Pariwisata Ciamis, Budi Kurnia, mengungkapkan, destinasi wisata di Kabupaten Ciamis sudah bisa dikunjungi oleh masyarakat. Tapi dengan catatan, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan.
“Pertanggal 27 Juni, pemerintah daerah sudah tidak bisa melarang pengelola destinasi wisata membuka kembali kawasan yang mereka kelola. Dikarenakan PSBB sudah berakhir pertanggal 26,” kagta Budi, Selasa (30/06/2020).
Menurut Budi, ada beberapa catatan yang harus dilakukan oleh pengelola destinasi wisata di Ciamis. Diantaranya harusn menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dikarenakan objek wisata merupakan tempat-tempat yang mengundang banyak kerumunan.
“Resminya memang kami sedang menunggu Peraturan Bupati, bagaimana penerapannya nanti. Tapi jangan ada kata tanggung ketika ada aparat yang datang melakukan peringatan-peringatan, atau ketika banyak orang berkumpul, itu adalah inisiasi untuk mengurai masa di suatu titik,” katanya.
Budi menerangkan, Pemerintah Daerah Ciamis saat ini sedang menggodog beberapa aturan-aturan yang harus diterapkan di beberapa tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mungkin adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini akan ada beberapa peraturan yang sifatnya harus diterapkan, terutama di beberapa objek wisata, dengan mengecek suhu tubuh dan utamanya menyediakan tempat cuci tangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, saat ini ada kurang lebih 40 objek wisata di Ciamis yang sudah mengkonfirmasi kepada pihaknya, bahwa meraka sudah mempersiapkan protokol kesehatan.
“Memang sifatnya bukan meminta ijin, akan tetapi mereka berinisiatif untuk berkonsultasi bagaimana cara mereka untuk membuka kembali objek wisata dalam New Normal,” jelas Budi.
Budi mengungkapkan, ada 2 tempat destinasi yang belum bisa beroperasi sampai saat ini, salah satunya tempat karoke maupun bioskop.
“Karena tempat karaoke dan bioskop itu indoor, berbeda dengan tempat destinasi out dor. Maka untuk dua tempat ini belum bisa beroperasi kembali, menunggu keputusan dari Bupati,” tandasnya. (Fahmi/Koran HR)