Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Warga Ciamis diimbau agar tidak menggunakan kantong plastik untuk membungkus daging kurban.
Imbauan tersebut dikeluarkan Pemkab Ciamis dalam surat edaran nomor 658.1/1032/DPRKPLH-03 tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha Tanpa Sampah, yang ditandatangi Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Dalam surat edaran itu, pemerintah mengajak panitia kurban agar tidak menggunakan plastik untuk membungkus daging kurban.
Masyarakat diimbau agar membawa wadah sendiri untuk daging kurban yang akan dibagikan.
Alternatifnya, warga bisa menggunakan besek atau wadah yang terbuat dari anyaman bambu, daun pisang ataupun daun jati.
Bisa juga menggunakan wadah lainya, yang tidak menimbulkan sampah plastik.
Selain itu, panitia Idul Adha harus menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah, atau tong sampah di lokasi pelaksanaan salat idul adha dan tempat pembagian daging kurban.
Selanjutnya, panitia mengangkut sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir.
Dalam poin terakhir, panitia Idul Adha agar menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah. Sekaligus edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis, Taufik Gumelar mengatakan, aktivitas pembagian daging kurban berpotensi meningkatkan jumlah sampah plastik.
“Jumlah sampah plastik sekali pakai yang banyak tersebut menjadi persoalan. Karena sulit dikelola dan mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah kurban apabila timbulan sampahnya tidak ditangani dengan baik,” katanya, Rabu (29/7/2020).
Maka dari itu, DPRKPLH mendorong agar panitia kurban melakukan pembagian daging tanpa kantong plastik.
Hal ini kata dia, sebagai salah satu wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat.
“Kami mengimbau agar panitia kurban menggunakan wadah yang bisa di daur ulang seperti daun dan wadah dari anyaman bambu. Upaya itu dapat mengurangi sampah plastik,” pungkasnya. (Fahmi2/R8/HR Online)