Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita TasikmalayaAktivis PMII Kritisi Aturan Denda Tak Pakai Masker di Tasikmalaya

Aktivis PMII Kritisi Aturan Denda Tak Pakai Masker di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Keluarnya aturan denda kepada masyarakat Tasikmalaya yang tak pakai masker, mendapat kritikan aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Tasikmalaya.

Diketahui, pemerintah Kota Tasikmalaya akan memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di tempat dan fasilitas umum.

Pemberlakukan denda sebesar Rp50.000 kepada masyarakat yang tidak bermasker ini akan dilakukan mulai hari ini Senin 3 Agustus 2020.

Kebijakan sanksi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum dimasa pandemi.

Ketua PMII Komisariat STIA tasikkmalaya Ardiana Nugraha menilai, aturan yang dikeluarkan Walikota Tasikmalaya tersebut merupakan kebijakan yang tidak akan menemukan ruang relevansinya, mengingat kondisi ekonomi atau penghasilan masyarakat sedang terpuruk.

“Masyarakat tidak memakai masker akan disanksi denda Rp 50.000 adalah kebijakan yang anomali dan irasional sekaligus bentuk affirmasi bahwa pemda tidak becus atau belum mampu menertibkan dan melayani masyarakat secara efektif dan efisien,” tegas Adriana Senin (3/8/2020).

Ditengah pandemi ini, kata dia, yang dibutuhkan masyarakat (selain bantuan) adalah solusi berbentuk edukasi atau narasi informasi tentang pentingnya hidup ketat dan disiplin yang seharusnya disampaikan secara khusus, terstruktur, sistematis dan massif dari podium gugus tugas atau kominfo.

“Bahwa kemudian apabila edukasi dan teguran sudah dilaksanakan dan itu tidak berdampak secara signifikan berarti apa yang sudah dilakukan atau dari apa yang sudah di kerjakan oleh tim gugus tugas kota tasikmalaya perlu di evaluasi secara makro,” katanya.

PMII Minta Pemkot Buat Kebijakan yang Rasional

Pihaknya mengaku sangat sepakat jika ada masyarakat yang tidak memakai masker harus disanksi dalam rangka memberi efek jera agar bisa hidup disiplin.

Tapi kemudian hal itu perlu dilakukan dengan kebijakan atau cara-cara yang rasional, apakah kemudian situan-tuan kaya kota akan mengikuti aturan yang ada mengingat sanksi tersebut sangat praktis tinggal bayar Rp 50.000.

“Terus kemudian apakah kaum menengah atau miskin kota akan mampu untuk membayar denda tersebut, mengingat untuk makan saja sudah bingung karena ekonomi sedang sulit-sulitnya, sangat mengerikan jika pemda tidak bisa berpikir jauh sampai sana,” jelas Ardiana.

Pihaknya meminta Walikota Tasikmalaya agar membuat kebijakan berupa sanksi yang bijaksana dan memiliki nilai positif.

Contohnya sanksi sosial membersihkan tempat umum atau bersih-bersih tempat ibadah misalnya.

“Cara itu akan membuat kota Tasik menjadi lebih bersih serta mendapat pahala pula bagi sipembuat kebijakan sekaligus orang yang disanksi,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)

Pengurus Koperasi Merah Putih

Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih. Lantas,...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...