Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Keluarnya aturan denda kepada masyarakat Tasikmalaya yang tak pakai masker, mendapat kritikan aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Tasikmalaya.
Diketahui, pemerintah Kota Tasikmalaya akan memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di tempat dan fasilitas umum.
Pemberlakukan denda sebesar Rp50.000 kepada masyarakat yang tidak bermasker ini akan dilakukan mulai hari ini Senin 3 Agustus 2020.
Kebijakan sanksi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum dimasa pandemi.
Ketua PMII Komisariat STIA tasikkmalaya Ardiana Nugraha menilai, aturan yang dikeluarkan Walikota Tasikmalaya tersebut merupakan kebijakan yang tidak akan menemukan ruang relevansinya, mengingat kondisi ekonomi atau penghasilan masyarakat sedang terpuruk.
“Masyarakat tidak memakai masker akan disanksi denda Rp 50.000 adalah kebijakan yang anomali dan irasional sekaligus bentuk affirmasi bahwa pemda tidak becus atau belum mampu menertibkan dan melayani masyarakat secara efektif dan efisien,” tegas Adriana Senin (3/8/2020).
Ditengah pandemi ini, kata dia, yang dibutuhkan masyarakat (selain bantuan) adalah solusi berbentuk edukasi atau narasi informasi tentang pentingnya hidup ketat dan disiplin yang seharusnya disampaikan secara khusus, terstruktur, sistematis dan massif dari podium gugus tugas atau kominfo.
“Bahwa kemudian apabila edukasi dan teguran sudah dilaksanakan dan itu tidak berdampak secara signifikan berarti apa yang sudah dilakukan atau dari apa yang sudah di kerjakan oleh tim gugus tugas kota tasikmalaya perlu di evaluasi secara makro,” katanya.
PMII Minta Pemkot Buat Kebijakan yang Rasional
Pihaknya mengaku sangat sepakat jika ada masyarakat yang tidak memakai masker harus disanksi dalam rangka memberi efek jera agar bisa hidup disiplin.
Tapi kemudian hal itu perlu dilakukan dengan kebijakan atau cara-cara yang rasional, apakah kemudian situan-tuan kaya kota akan mengikuti aturan yang ada mengingat sanksi tersebut sangat praktis tinggal bayar Rp 50.000.
“Terus kemudian apakah kaum menengah atau miskin kota akan mampu untuk membayar denda tersebut, mengingat untuk makan saja sudah bingung karena ekonomi sedang sulit-sulitnya, sangat mengerikan jika pemda tidak bisa berpikir jauh sampai sana,” jelas Ardiana.
Pihaknya meminta Walikota Tasikmalaya agar membuat kebijakan berupa sanksi yang bijaksana dan memiliki nilai positif.
Contohnya sanksi sosial membersihkan tempat umum atau bersih-bersih tempat ibadah misalnya.
“Cara itu akan membuat kota Tasik menjadi lebih bersih serta mendapat pahala pula bagi sipembuat kebijakan sekaligus orang yang disanksi,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)