Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 393 pelanggar protokol kesehatan tak mengenakan masker terjaring razia tim penindakan protokol kesehatan selama AKB di Kota Banjar, Jawa Barat.
Data tersebut merupakan pelanggar masker sejak mulai pemberlakuan masa AKB pada tanggal 29 Juli sampai dengan tanggal 29 Agustus 2020.
Menurut Kabid Gakda Satpol PP Kota Banjar, Asep Sutarno, dari data 393 pelanggar itu rata-rata beralasan karena mereka lupa tidak membawa masker saat keluar dari rumah.
Selain itu, dari catatan yang ada sejauh ini petugas juga belum sampai menerapkan sanksi berat berupa penyitaan kartu identitas kepada para pelanggar.
“Kebanyakan pelanggar beralasan lupa. Sampai saat ini kami masih menerapkan sanksi ringan,” kata Asep Sutarno kepada HR Online, Rabu (2/9/20).
Baca juga: Wisata Pangandaran Ramai, Warga dan Pengunjung Wajib Pakai Masker
Asep mengatakan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 pihaknya akan terus melakukan razia masker bersama tim agar warga patuh.
“Nati malam kami juga masih bertugas melakukan razia ke area publik dan pusat keramaian,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Banjar Hj. Ade UU Sukesih, mengatakan, dalam masa AKB ini semua pihak termasuk warga masyarakat harus menjadi penggerak mensosialisasikan protokol kesehatan.
Disiplin protokol kesehatan itu, antara lain dengan menerapkan gerakan 3 M, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan membiasakan cuci tangan.
“Semua harus bisa menjadi penggerak ikut berpartisipasi mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)