Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Temuan kusutnya penyaluran bantuan dalam program Sembako serta berbagai laporan yang masuk ke DPRD Ciamis, membuat DPRD bergerak cepat dengan membentuk pansus (Panitia Khusus).
Keberadaan Pansus tersebut untuk menyelidiki berbagai laporan yang diterima DPRD. Penyaluran bantuan pada program sembako dinilai tidak sesuai dengan pedoman umum (Pedum). Terutama terkait kualitas barang yang diterima KPM, akurasi data KPM yang menerima bantuan, serta supplier dan E-Warung yang terlibat dalam penyaluran sembako.
Baca Juga: DPRD Ciamis Usut Kejanggalan Program Sembako Kemensos
Namun, keberadaan Pansus yang dibentuk DPRD Ciamis tersebut dinilai tidak efektif oleh pengamat sosial politik sekaligus akademisi, Endin Lidinillah.
Endin mengapresiasi keberadaan pansus sebagai fungsi kontrol DPRD. Apalagi pembentukan Pansus memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2021.
“Ada juga PP nomor 12 tahun 2018 yang menyebutkan pembentukan panitia khusus merupakan bagian pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang yang tak bisa ditangani hanya oleh satu alat kelengkapan DPRD yang sifatnya tetap,” ujar Endin kepada HR Online, Kamis (4/2/2021).
Menurut Endin, publik bisa menilai, pembentukan pansus mengindikasikan ada masalah dalam program sembako di Ciamis.
“Namun jika dilihat dari sepak terjang Komisi D selama ini, ternyata sudah melakukan kerja-kerja pengawasan, bahkan sampai muncul rekomendasi untuk pembuatan SOP. Lalu apa urgensinya Pansus jika kerja komisi D bahkan sudah sampai merekomendasikan SOP?” ungkapnya.
Pansus Sembako Ciamis Tidak Efektif
Endin mempertanyakan, keberadaan Pansus tersebut memang didasari alasan normatif atau kah ada alasan lainnya.
“Jangan sampai niatnya menyelesaikan masalah, tapi yang terjadi malah menambah masalah,” tegasnya.
“Kalau alasan pembentukan pansus itu karena masalah program sembako ini bersifat mendesak dan memerlukan penanganan segera, kenapa DPRD tidak mengambil sikap yang sama terhadap masalah RTRW Ciamis?” lanjut Endin.
Masalah RTRW menurut Endin, sudah bertahun-tahun tidak kunjung beres. Padahal RTRW cukup mendesak karena sebagai rujukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.
“Saya sendiri berpandangan, masalah program sembako ini, baik yang terkait dengan kualitas barang, supplier, e-warung, dan sebagainya tidak akan selesai hanya dengan dibentuk Pansus,” katanya.
Akar masalah dari program sembako di Ciamis, kata Endin, bukan di struktur pelaksanaannya, tetapi ada pada regulasi yang tidak lengkap.
“Regulasi tersebut merupakan kewenangan tikor (tim koordinasi) pusat,” katanya.
Endin menyarankan, Bupati sebagai penanggungjawab program memberi perintah Tikor Kabupaten untuk membuat kajian efektifitas Pedum Program Sembako 2020.
“Libatkan juga tim expert (ahli), lalu hasil kajian tersebut sampaikan kepada Kementerian Sosial. Kajian tersebut bisa menjadi bahan perbaikan Pedum,” katanya.
Tanpa ada tindakan untuk menyempurnakan Pedum, lanjut Endin, meskipun terdapat pengawasan dan perbaikan, jalan keluar yang diambil hanya bersifat parsial. “Sama sekali tidak menyelesaikan masalah secara komprehensif,” ungkapnya.
Endin menambahkan, untuk permasalahan seperti beras berkutu atau daging bau, Pedum sudah memiliki aturan bagaimana menyelesaikannya melalui kelembagaan tikor di Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat.
“Untuk pengaduannya sudah bisa secara online melalui aplikasi LAPOR. Masalah beras berkutu atau daging bau dan masalah lainnya yang sifatnya kasuistik cukup bisa diselesaikan dengan alur kelembagaan di tikor. Tidak perlu sampai diselesaikan oleh alat kelengkapan DPRD selevel Pansus,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu