Jumat, Juni 6, 2025
BerandaBerita TasikmalayaGugatan Rp 60 Juta Kasus Burung Mati di Tasikmalaya Berakhir Islah

Gugatan Rp 60 Juta Kasus Burung Mati di Tasikmalaya Berakhir Islah

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Gugatan Rp 60 juta dalam kasus burung mati yang melibatkan dua orang warga di Tasikmalaya, Jawa Barat, berakhir islah atau damai.

Sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kedua warga yang bertikai, Yamin dan Septhiana Virginandi, terlebih dahulu menjalani mediasi di Kantor Peradi Tasikmalaya, Kamis (04/02/2021).

Kedua warga tersebut hadir didampingi oleh kuasa hukum dan saksi yang masih tetangga satu komplek perumahan. Dengan disaksikan oleh masing-masing pengacaranya dan tokoh masyarakat, kedua belah pihak yang bertikai itu menandatangani nota kesepakatan damai.

Wakil Ketua Peradi Tasikmalaya Eki S Baehaqi, sebagai mediator dalam kasus gugatan Rp60 juta itu, mengatakan, hasil dari mediasi antara penggugat dengan pihak tergugat sepakat untuk islah atau damai.

“Alhamdulillah, setelah hari ini kami mediasi, kedua belah pihak sepakati beritikad damai dan saling memaafkan. Hasil mediasi ini akan kami sampaikan ke Pengadilan Negeri, agar dibuatkan akta perdamaian yang berkekuatan hukum,” terangnya.

Baca Juga : Gegara Bakar Sampah, Warga Tasikmalaya Gugat Tetangganya Rp 60 juta

Gugatan Rp 60 Juta, Dua Warga Tasikmalaya Islah

Lebih lanjut Eki mengatakan, Yamin sebagai tergugat sepakat tidak akan membakar sampah dekat rumah pihak penggugat, yakni Septhiana Verginandi. Begitu pula pihak penggugat sepakat menghentikan gugatannya dalam kasus serupa. Termasuk soal uang Rp60 juta.

Ia menyebutkan, poin utamanya dalam komitmen pembakaran sampah yaitu, pihak penggugat minta pihak tergugat membakar sampah tidak di dekat rumahnya.

Atas permintaan tersebut, pihak tergugat pun menyanggupinya dan akan komunikasi dengan penggugat apabila tergugat mau membakar sampah.

“Selanjutnya, penggugat juga tidak akan lagi mengajukan gugatan, termasuk soal ganti rugi,” terang Eki.

Sementara itu, Septhiana, mengaku bahwa jalan damai ia tempuh lantaran sudah terbangun komunikasi. Terlebih keduanya bertetangga.

Septhiana juga mengatakan bahwa, yang ia inginkan adalah kesehatan keluarganya bisa terjamin, tanpa menghirup asap pembakaran sampah.

“Sebagai manusia kami punya kekhilafan. Alhamdulillah, kami juga sudah saling maafkan dan sepakat untuk berdamai. Mengenai gugatan, setelah ada komunikasi ini saya tidak akan menggugat lagi,” kata Septhiana.

Yamin, sebagai tergugat, juga menyepakati soal pembakaran sampah supaya tidak mengganggu tetangganya. Ia pun merasa lega dengan adanya kesepakatan damai.

“Saya sepakat mengenai pembakaran sampah agar tidak dekat rumah Pak Septhiana,” ungkapnya.

Baca Juga : Gugatan 60 Juta Gegara Burung Mati Disidangkan PN Tasikmalaya Besok

Proses Persidangan Tetap Berjalan

Meski telah menyepakati untuk berdamai, namun proses persidangan di PN Tasikmalaya tetap berlangsung. Kedua belah pihak hadir dalam ruang persidangan.

Pihak PN Tasikmalaya belum memutuskan kasus gugatan perdata ini, dengan alasan majelis hakim sebagai pemimpin sidang dalam kasus tersebut tidak lengkap.

“Kami tadi membuka persidangan dan menyatakan bahwa hakim ketua majlis tidak bisa hadir lantaran berhalangan dinas. Sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan, 11 Februari 2021,” kata Humas PN Tasikmalaya, Eka Rahman. (Apip/R3/HR-Online)

Klinik Dokter di Padaherang

Soal Klinik Dokter di Padaherang, Ini Penjelasan Satreskrim Polres Pangandaran

harapanrakyat.com,- Menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat terkait klinik dokter di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga belum kantongi izin, saat ini Satreskrim...
Bintang yang Berketuk, Fenomena yang Menjadi Bukti Isi Al Quran

Bintang yang Berketuk, Fenomena yang Menjadi Bukti Isi Al Quran

Langit selalu menyimpan misteri. Salah satu yang paling mencengangkan adalah fenomena bintang yang berketuk. Itu merupakan suara misterius dari luar angkasa yang terdengar seperti...
Segera Perbaiki Jalan Rusak

Apa yang Dialami Kokom Jangan Terulang, DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Segera Perbaiki Jalan Rusak!

harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta agar pemerintah segera perbaiki jalan rusak untuk mencegah kejadian adanya warga yang sakit terlambat mendapatkan penanganan medis...
Bocoran Spesifikasi Infinix Smart 10, Pakai Chipset Unisoc T7250

Bocoran Spesifikasi Infinix Smart 10, Pakai Chipset Unisoc T7250

Infinix Smart 10 kabarnya akan segera rilis sebagai penerus Infinix Smart 9 yang sudah lebih dulu hadir di pasaran. HP Infinix ini kemungkinan besar...
Bus DAMRI Banjar-Pangandaran

Rencana Shuttle Bus DAMRI Banjar-Pangandaran, Paguyuban Minta Pool DAMRI di Luar Stasiun

harapanrakyat.com,- Perwakilan paguyuban ojek pangkalan, tukang becak dan transportasi roda 4 Stasiun Banjar, Jawa Barat, meminta agar Pool angkutan bus DAMRI Banjar-Pangandaran ditempatkan di...
Malam Takbir Idul Adha

Jaga Kondusifitas Malam Takbir Idul Adha, Petugas Gabungan di Pamarican Ciamis Patroli Sejumlah Titik Strategis

harapanrakyat.com,- Untuk memastikan situasi malam takbir Idul Adha 1446 Hijriah, aman dan kondusif, Kapolsek Pamarican, IPTU Baehaki melaksanakan apel gabungan kesiapsiagaan pengamanan malam takbir,...